![]() |
| Terdakwa Irine Magdalena dan Majelis Hakim Efran Basuning, SH. MH |
Fakta persidangan kali ini, kamis (15/12) dari saksi pelapor Gatot Irawan pimpinan redaksi Tabloid Panjinasional yang hadir sejak pukul 13.00 WIB di pengandilan Negeri Surabaya, namun sidang harus ditunda lagi lantaran terdakwa Irine berkali-kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas, akibatnya terdakwa dianggap tidak menghargai Majelis Hakim dan mempersulit jalannya persidangan, maka ketua majelis hakim Efran Basuning SH, MH dengan geram mengeluarkan penetapan dan memerintahkan kepada JPU Ferry Rachman sebagai eksekutor agar melakukan penahanan terhadap terdakwa Irine dan sidang dilanjutkan kamis depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
Hal ini juga diungkapkan oleh JPU Fery Rachman yang menangani kasus tersebut dari Kejari Surabaya, saat di konfirmasi melalui selulernya, Jumat (16/12). " Kita sudah semaksimal mungkin agar persidangan berjalan lancar, berkali-kali sidang di agendakan namun terdakwa Irine tidak datang, mungkin membuat majelis hakim geram karena terdakwa tidak menghormati persidangan, maka majelis hakim memerintahkan saya selaku JPU dari saudara pelapor Slamet Maulana atau Ade untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Irine. Saya tinggal menunggu surat penetapan Hakim, agar saya bisa melakukan eksekusi dan menahan terdakwa Irine," pungkas JPU Fery.
Sementara itu ditempat terpisah saksi pelapor Ade menjelaskan, " kasus saya tentang UU PERS bertahun - tahun belum jelas hingga tahun 2016 ini baru di proses, terdakwa juga berkali-kali ingin meminta damai dengan menawarkan sejumlah uang senilai jutaan rupiah kepada saya, baik mendatangi rumah saya dan meminta damai melalui kerabat saya. Namun tidak membuahkan hasil karena terdakwa bersikukuh tidak bersalah dan tidak merasa bersalah atas perbuatanya," terang Ade Senin (19/12).
Lanjut Ade, ia selalu menghormati persidangan, biar majelis yang memutuskan, "Saya menghormati persidangan biarkan majelis hakim yang memutuskan dengan bijaksana atas kasus saya, agar terdakwa memahami tugas seorang jurnalis dalam mencari berita dilapangan dilindungi Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers," tuturnya. (Ad)
