Surabaya, Liputan Indonesia - Pedagang kaki lima (PKL) jalan ngaglik dikejutkan dengan adanya pencuri handphone. Inisial KPAW (19) warga Dusun Selok, Binangun Blitar nyaris babak belur dihakimi massa, Setelah aksi nekatnya mencuri handphone diketahui oleh pemiliknya lapak di Jalan Ngaglik Surabaya. Minggu (20/11).
Menurut keterangan sang pemilik, " Tadi mas si pencuri ini ke lapak saya cari hp lalu saya tawarin berbagai macam type hp setelah semua dilihat si pencuri ini milih larva karena cameranya bagus. eh setelah saya sibuk dengan calon pembeli lain saya lihat dagangan saya kok kurang satu, lalu saya tegur, tapi si pelaku gak ngaku akhirnya saya geledah ternyata ada di saku dalam samping sebelah kiri. " kata PKL yang menjadi korban pencurian.
Pencurian dijalan Ngaglik kerap kali terjadi, sehingga para PKL geram dengan perbuatan pelaku, akhirnya aksi massa pemukulan pun terjadi.
Masih PKL, " Pelaku itu langsung dihajar oleh pedagang pemilik lapak, dan juga di massa mas, Beruntung ada masyarakat yang berinisiatif membawa serta mengamankan di bantu petugas satpol PP, pelaku di bawa ke Kantor Polsek Genteng.
Petugas piket Aiptu Sidik mengungkap kan " nantinya tersangka akan dibproses lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 362 " katanya.
Petugas penyidik yang saat itu berjaga Aiptu Suwan juga membenarkan " Nantinya akan di jerat dengan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mana bunyinya
“Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hak, maka ia dihukum karena kesalahannya melakukan pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda setinggi- tingginya enam puluh rupiah”. Papar Aiptu Suwan
Penulis: Icl/hsn
Editor: one
Menurut keterangan sang pemilik, " Tadi mas si pencuri ini ke lapak saya cari hp lalu saya tawarin berbagai macam type hp setelah semua dilihat si pencuri ini milih larva karena cameranya bagus. eh setelah saya sibuk dengan calon pembeli lain saya lihat dagangan saya kok kurang satu, lalu saya tegur, tapi si pelaku gak ngaku akhirnya saya geledah ternyata ada di saku dalam samping sebelah kiri. " kata PKL yang menjadi korban pencurian.
Pencurian dijalan Ngaglik kerap kali terjadi, sehingga para PKL geram dengan perbuatan pelaku, akhirnya aksi massa pemukulan pun terjadi.
Masih PKL, " Pelaku itu langsung dihajar oleh pedagang pemilik lapak, dan juga di massa mas, Beruntung ada masyarakat yang berinisiatif membawa serta mengamankan di bantu petugas satpol PP, pelaku di bawa ke Kantor Polsek Genteng.
Petugas piket Aiptu Sidik mengungkap kan " nantinya tersangka akan dibproses lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 362 " katanya.
Petugas penyidik yang saat itu berjaga Aiptu Suwan juga membenarkan " Nantinya akan di jerat dengan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mana bunyinya
“Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hak, maka ia dihukum karena kesalahannya melakukan pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda setinggi- tingginya enam puluh rupiah”. Papar Aiptu Suwan
Penulis: Icl/hsn
Editor: one


