Surabaya, Liputan Indonesia- Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim berhasil mengungkap Gembong Narkoba Jenis Shabu,ekstasi warna biru berlogo kupu-kupu dan ganja. Dari ungkap kasus ini tersangka Jumhur Johan (34) asal Keplaksari,Peterongan Jombang berhasil di amankan.
Wadir Ditreskoba Polda Jatim, AKBP Teddy Syarif mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil dari laporan masyarakat. Senin, (26/9/2016).
Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut petugas mengamankan barang bukti
Tersangka Jumhur Johan kedapatan memiliki barang bukti berupa 28 kantong klip plastik berisi Shabu seberat 2 Ons 85,94 Gram, 6 bungkus Ganja kering dilapisi lakban, seberat 6 Kg, 1 plastik hitam berisi Ganja kering seberat 300 Gram, 6 kantong klip plastik berisi seberat 79,63 Gram, 2 kantong klip plastik berisi Ganja kering seberat 50,7 Gram, 1 kantong plastik klip berisi 10 butir Extacy seberat 3,3 Gram, 3 botol bong, 1 timbangan takaran rumah tangga merk Lion Star, 1 unit Handphone, uang tunai 200 ribu rupiah, buku tabungan Tahapan BCA, kartu ATM, 8 bungkus klip plastik ukuran 5X3 @100 lembar, 1 bungkus klip plastik ukuran 10X6 @100 lembar.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(2) dan pasal 112 ayat(2) UU RI no.35 tahun 2009. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda pidana paling sedikit RP.800 juta rupiah dan paling banyak RP. 8 milyard. (Icl).
Wadir Ditreskoba Polda Jatim, AKBP Teddy Syarif mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil dari laporan masyarakat. Senin, (26/9/2016).
Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut petugas mengamankan barang bukti
Tersangka Jumhur Johan kedapatan memiliki barang bukti berupa 28 kantong klip plastik berisi Shabu seberat 2 Ons 85,94 Gram, 6 bungkus Ganja kering dilapisi lakban, seberat 6 Kg, 1 plastik hitam berisi Ganja kering seberat 300 Gram, 6 kantong klip plastik berisi seberat 79,63 Gram, 2 kantong klip plastik berisi Ganja kering seberat 50,7 Gram, 1 kantong plastik klip berisi 10 butir Extacy seberat 3,3 Gram, 3 botol bong, 1 timbangan takaran rumah tangga merk Lion Star, 1 unit Handphone, uang tunai 200 ribu rupiah, buku tabungan Tahapan BCA, kartu ATM, 8 bungkus klip plastik ukuran 5X3 @100 lembar, 1 bungkus klip plastik ukuran 10X6 @100 lembar.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(2) dan pasal 112 ayat(2) UU RI no.35 tahun 2009. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda pidana paling sedikit RP.800 juta rupiah dan paling banyak RP. 8 milyard. (Icl).
