Satreskrim Polrestabes Surabaya, Bongkar Penyelundupan Puluhan Mobil dan Motor Bodong

Satreskrim Polrestabes Surabaya, Bongkar Penyelundupan Puluhan Mobil dan Motor Bodong

Kamis, 25 Agustus 2016, Agustus 25, 2016

Surabaya, Liputan Indonesia - Satreskrim Polrestabes berhasil menangkap penyelundupan kendaraan bermotor yang mau dikirim ke Timur Leste. berinisial PR,45th, Jalan Lebak Jaya utara 5 kav.34/93, RT .005, Dukuh Setro, Tambak Sari, Surabaya. AC,35th, tempat tinggal Dusun Mungli RT 02 RW 03 Kecamatan Kalitenga Kabupaten Lamongan. Tempat Kejadian perkara pelabuhan PT. Terminal Teluk Lamong Pelindo III. Jalan Raya Tambak Osowilangon Km.12 kecamatan Benowo Surabaya.

Tersangka PR diduga telah bersekongkol dengan tersangka AC maupun beberapa orang lain nya (DPO sebanyak 15 orang ) untuk membeli, menjual,membawa,menyimpan atau menyembunyikan kendaraan bermotor guna di exspor ke Dilli Timur Leste dengan tujuan hendak mendapatkan keuntungan ,dengan cara tersangka PR telah menerima 73 kendara,an bermotor yg terdiri dari 36 roda empat, 8 truck dan 29 roda dua dari tersangka AC dan beberapa orang (DPO sebanyak 15 orang) di depo PT.D jalan Tanjung Mas Surabaya.

setelah itu oleh tersangka PR dibuat kan IPL ( invoice dan paling list )dengan menggunakan jasa" Undername " CV .P yang kemudian diserahkan kan kepada PPJK (pengusaha pengurusan jasa Kepabeanan ) untuk di terbitkan dokumen expor berupa PEB ( Pemberitahuan Expor Barang ) dan NPE ( Nota Pelayanan Expor ), setelah terbit di serahkan kepada EMKL PT. D untuk di lakukan proses expor ke Dili Timor Leste menggunakan kapal AYA III melalui pelabuhan PT. Terminal Teluk Lamong PELINDO III Jl.Raya Tambak Osowilangun KM 12 Benowo Surabaya.

AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, membetulkan perihal peristiwa itu. “ Kasus ini sudah dalam Investigasi petugas, dan ini adalah tindak lanjut dari perkara yang awalnya kita peroleh dari laporan Polsek Bulaksumur, Sleman Jawa Tengah, hingga akhirnya kami melakukan penyelidikan hingga ditemukan informasi bahwa mobil akan dikemas dalam peti kemas di Terminal Teluk Lamong Surabaya, ” Jelas AKBP Shinto S, kepada awak media, saat press release di sebuah gudang milik showroom mobil di Jalan Ngagel No 81 Surabaya, Kamis (25/8/2016).


Berdasarkan informasi dari Polsek Bulaksumur polres Sleman Yogyakarta ,bahwa telah terjadi penggelapan 1(satu) unit mobil Daihatsu Grandmax dan berada di wilayah hukum Polrestabes Surabaya , setelah itu pada tanggal 18 Desember 2015 SKJ 15:00 tim unit Tipidkor yang dipimpn oleh AKP. Soekris Trihartono, S.Sos melakukan penyelidikan terkait adanya informasi dimaksud, dari hasil penyelidikan tersebut Di peroleh data dan informasi jika keberadaan unit mobil yang di laporan kan oleh pihak Polsek Bulaksumur itu berada di dalam kontainer dan terdapat di pelabuhan PT. Terminal Teluk Lamong.

Kemudian, Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2015 SKJ 11.00 WIB ditindak lanjuti dengan mengamankan 1(satu) Unit mobil Daihatsu Grandmax tersebut, dan pada hari yang sama juga telah dilakukan penangkapan kepada tersangka yang bernama PR di jalan taman sempurna 6 Surabaya, setelah itu di lakukan pengembangan dan dapat di aman kan 73 unit kendaraan bermotor yang sudah berada di dalam kontainer, pada tanggal 21 Desember 2015 SKJ 09.00 Wib telah di amankan tersangka AC di jl raya kandangan gang masjid no 5 Surabaya dan selanjutnya proses penyidikan dilimpahkan ke Polsek Bulaksumur, ketika masa penahanan berakhir dari lapas Kelas II - B Cibongan Sleman Yogyakarta, kedua tersangka kembali di tangkap oleh petugas dari satreskrim Polrestabes Surabaya untuk di lakukan pemeriksaan dan penahanan di rutan Polrestabes Surabaya terkait dengan perkara 73 unit kendaraan bermotor yang akan di lakukan expor ke Dili Timor Leste melalui pelabuhan PT.terminal Teluk Lamong Surabaya.


" Telah kami amankan sejumlah barang bukti 36 ( tiga puluh enam ) kendaraan bermotor roda 4, 8 ( Delapa ) kendaraan bermotor truck, 29 ( dua puluh sembilan ) kendaraan roda 2, Dokumen Invoice dan packing List, Dokumen PEB dan NPE, Dokumen berupa surat jalan, STNK, DLL. Dalam kasus ini kedua pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Membeli, Menjual, Membawa, Menyimpan atau Menyembunyikan kendaraan bermotor dan terhadap berkas perkara atas nama tersangka PR dan tersangka AC sudah di jerat pasal 480 ayat ( 1E ) dan atau pasal 480 ayat (2E) Jo.pasal 55 ayat (1E) KUHP pidana. lengkap ( P.21) oleh KPU kejaksaan negeri Tanjung perak Surabaya. " Tambah ABKP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.


Wartawan: Ishak/Ichal

TerPopuler