Pelaku Tabrak Lari Kebal Hukum, Perampasan Kamera Wartawan Tidak Berujung Selesai

Pelaku Tabrak Lari Kebal Hukum, Perampasan Kamera Wartawan Tidak Berujung Selesai

Minggu, 21 Agustus 2016, Agustus 21, 2016

Surabaya, Liputan Indonesia - Kejadian kasus perampasan kamera wartawan asal Surabaya, Slamet Maulana (32) alias Ade belum berhenti begitu saja, hak seorang Kuli Tinta yang hingga saat ini kamera milik Ade ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait peliputan Laka tabrak lari yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, sebelumnya Pelaku penabrakan, pulang dari M One Night Club n Discotique kawasan pertokoan PTC Pakuwon jalan Puncak Indah Lontar 2 Surabaya, Sabtu (20/8/16).

Saat beberapa awak media mengklarifikasi kepada pemilik M One Discotique, ternyata tidak membawakan hasil keterangan dari pihak Management ataupun Pemilik. Sebelum pemberitaan ini di muat, rekan rekan media telah membuat janji berupa Memo kepada management Kamis Dinihari ( 18/8/16) untuk datang kembali hari minggu.

" Lebih baik datang hari sabtu malam minggu, karena orangnya tidak ada. sedangkan saya disini hanya Sercurity, jadi mohon maaf untuk datang hari minggu ", Ungkap Sercurity yang namanya tidak mau di publikasikan ini (Red). Kamis Dinihari.

Guna membantu aparat penegak hukum khususnya Kepolisian di Wilayah Surabaya dengan mengumpulkan beberapa informasi awal kronologi kejadian yang telah terjadi terhadap rekan sesama wartawan, beberapa awak media datang kembali sesuai janji (tulisan memo) nampak di hiraukan saja.

" Maaf ndak bisa ditemui sedang repot, mohon maaf " Ungkap salah satu Sercurity yang juga tidak mau di sebut namanya (Red.)

Dalam pemberitaan Sebelumya, dengan mengumpulkan informasi, ternyata yang meninggal berinisial HN warga Sambikerep, sedangkan dua temannya Andre dan Wawan luka parah akibat ditabrak Irene Madalena, pengemudi mobil Toyota Wish, warna hitam L 1180 TL. Diduga, karena ketakutan, pengemudi yang tinggal dikawasan Perumahan Pakuwon, bergegas pergi meninggalkan lokasi tabrakan.

Pelarian Irene, dianggap Ade tidak ada tanggungjawabnya. Ade lalu memburu dan menemukan Irene, di depan Diskotik M-One, Pakuwon. Saat dikonfirmasi, bukannya dijawab, Irene malah memaki-maki. Ade, pada waktu mengambil gambar pelaku tabrak lari, kameranya dirampas. Tidak puas, kamera poket yang dimiliki Ade, juga dibuang.

Tidak terima dengan peristiwa tersebut, Ade lalu melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya. Sesuai laporan No. LP/1276/B/X/2012/ Restabes Surabaya, tertanggal 19 Oktober 2012, terlapor Irene Madalena dijerat sesuai Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bersambung. (Red/cn08)

TerPopuler