Bandar Shabu Antar Kota, Surabaya - Madura Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Bandar Shabu Antar Kota, Surabaya - Madura Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Sabtu, 20 Agustus 2016, Agustus 20, 2016



Surabaya, Liputan Indonesia - SatRes Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, telah menangkap 2 ( DUA ) bandar Shabu yang bermodal kepercayaan bernama MAULID BIN KUNTUT,(31), Alamat jln Randu gg 1 no 24 Surabaya, Dan MISTORI BIN ABDUL (28), Alamat Camplong kecamatan Rabesan kabupaten Sampang Madura, Pada hari Rabu Tanggal 27 Juli 2016 sekitar pukul 13:00 Wib di jalan Irawati gang 1/24 Surabaya. 

Tersangka MAULID BIN KUNTUT,CS Menawarkan untuk menjadi kurir penawaran dalam transaksi jual beli golongan 1 jenis Shabu yang didahului dengan pemufakatan modal kepercayaan saja.

" Adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Jalan Irawati Gg.I Surabaya  langsung direspon oleh petugas. Saat dilakukan penangkapan Polisi berhasil menemukan 66 poket plastik kecil yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu siap edar seberat 31,11 gram." Ungkap AKBP Takdir Mattanete selaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kepada petugas karyawan pabrik sandal di Jalan Kedinding ini mengaku mendapatkan sabu dari wilayah Madura dan dalam sekali order pelaku biasa mengambil 70 hingga 75 poket. ” Ambil dengan harga 150 ribu dan dijual kembali seharga 200 ribu perpoketnya dan uangnya digunakan untuk tambahan hidup sehari-hari,” kata Maulid.


" Tersangka telah mangaku bahwa Shabu yang dikuasainya tersebut bukanlah miliknya sendiri melainkan miliknya MAT TALPEK ( DPO ) dalam pencarian orang. dan tersangka hanya disuruh untuk menjualnya dengan imbalan uang apa bila Shabu tersebut laku dijual." Ujar Nette Boy " Polisi Wangi

" Shabu tersebut diterima tersangka dari MAT TALPEK sudah dalam bentuk poketan dengan harga bervariasi ada harga Rp.150.000,- ( paket hemat ) dan ada yang seharga Rp.350.000.
Tersangka kini mendekam dipenjara dan akan dijerat pasal 114 ,112, 132 ayat 1 UU. RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. " Tambahnya. (icl/ihk).

TerPopuler