KARANGANYAR,www.liputanindonesia.co.id - Polres Karanganyar dan Polsek Kebakkramat membongkar praktik pembuatan minuman keras palsu yang dilakukan Sutarno alias Geong. Miras yang dikemas dalam botol dengan berbagai merek ternama itu telah beredar di wilayah eks Karesidenan Surakarta.
Praktik pembuatan miras palsu ini sudah dilakukan Geong, 47, sejak delapan bulan terakhir. Warga Beji RT 4 RW 10 Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat itu akhirnya harus menghentikan aksinya setelah ditangkap di rumahnya Selasa (22/07/2016).
”Dari hasil penyidikan, miras mengandung alkohol 97 persen. Kemudian, dicampur dengan air mineral, zat pewarna, dan zat perasa. Baik warna maupun bau mirip dengan aslinya,” kata Kapolres Karanganyar Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi. didampingi Kasat Reskrim AKP Rohmat Ashari dan Kasubbag Humas AKP Rochmad SH saat.
Tersangka meracik miras palsu di rumahnya dengan dibantu sejumlah karyawan. Botol miras dibeli dari pemulung di Solo, sedangkan zat perasa dibeli dari toko kimia. Selain itu, tersangka juga membeli label beserta tutup botol di wilayah Solo.
”Hasilnya diedarkan di toko-toko kelontong dan tempat hiburan. Harganya pun sangat murah, hanya Rp 70 ribu. Padahal harga asli bisa mencapai jutaan,” jelas Kapolres
Meski palsu, banyak pembeli yang memesan kepada Geong. Dia juga menjual miras palsu itu hingga ke Kabupaten Pemalang dan Batang. Rata-rata pembeli dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. Diakui Kapolres miras palsu tersebut dapat membahayakan konsumennya. Apalagi, takaran miras dibuat asal-asalan.
Atas perbuatannya, Geong dijerat UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 18/2012 tentang Pangan. Barang bukti yang diamankan berupa alkohol, belasan botol miras palsu berbagai merek, air mineral galon, zat perasa, dan zat pewarna.(ang/tim)
