SURABAYA (Liputan Indonesia) - Hakim Jihat Arkhanuddin menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Mantan Kepala Desa (Kades) Selok Awar-awar, kecamatan Pasirian Lumajang, Hariyono dan Ketua Tim 12 yakni Mat Dasir. Kedua adalah terdakwa dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Salim Kancil dan Tosan.
Kedua terdakwa dinilai melanggar pasal 340 KUH Pidana juncto 55 dan 170 ayat 2.
"Memutuskan masing-masing terdakwa dipenjara selama dua puluh tahun," kata ketua Jihad Arkanuddin di ruang sidang Candra, Kamis (23/6/2016).
Dalam amar putusannya, Hakim Arkanudin menerangkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur pembunuhan berencana yakni, 1. Dengan sengaja melakukan pembunuhan secara berencana, 2. Dilakukan secara terang-terangan,
3. Adanya perencanaan terlebih dahulu, 4. Adanya unsur merampas nyawa orang lain dan 5. Telah terbukti pula menyuruh melakukan dan atau sedang melakukan.
Putusan vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan
tuntutan yang diberikan Jaksa Penunut Umum (JPU), Dodi Gazali Emil dimana keduanya terbukti melakukan dan menyuruh warga untuk membunuh Salim Kancil serta pengeroyokan kepada Tosan. Sehingga keduanya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Sehingga terdakwa Hariyono dan Mat Dasir dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup," sambungnya Kamis lalu (19/5/2016).
Disebutkan dalam dakwaan, Hariyono merupakan pengelola tambang ilegal di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang, saat menjabat kepala desa. Untuk memuluskan tambang, ia mengerahkan anak buahnya yang diketuai Mat Dasir. Tambang itu diprotes oleh beberapa aktivis antitambang, di antaranya Salim Kancil dan Tosan.(realita.co)