Surabaya, Liputan Indonesia - Kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Media Panji Nasional yang ke - 6 Tahun, mengadakan acara yang bernilai positif dan bermanfaat bagi masyarakat, yang mengusung tema " Peningkatan Pemahaman Pemuda Tentang Bahaya HIV-AIDS, Kenakalan Remaja & Narkoba ". Kamis, (16/6/2016).
Dalam acara HUT ke-6 kali ini Media Panji Nasional bekerjasama dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkot Surabaya, Korem 084/ BJ Bhaskara Jaya bertempat di Gedung Aula Korem 084/ BJ Bhaskara Jaya. Jalan. A. Yani Surabaya - Jawa Timur.
Dihadiri oleh para tamu penting yaitu, AKBP Suparti, SH., MM Ketua Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya, Dr. Erwin Astha Triyono, KPTI, FINASIM Kepala Instansi HIV AIDS RSUD Dr Soetomo Surabaya, Lutfi Rahman, SH. M.Hum Advokat Surabaya, Dr.Oscar Wijaya, SE.SH.M.Hum Dosen dan Advokat Surabaya.
Disela acara, pihak panitia mengadakan bakti sosial dengan memberikan kursi roda bagi penyandang cacat, dan memberikan santunan juga, langsung diberikan kepada yang bersangkutan.
Suparti mengatakan, dalam acara yang mengacu pada Peningkatan Pemahaman Pemuda Tentang Bahaya HIV-AIDS Kenakalan Remaja & Narkoba, harus sering mengingatkan kepada generasi pemuda untuk tidak menggunakan NARKOBA.
" Harapan kita sebagai Badan Narkotika Nasional Surabaya para Pemuda agar lebih waspada dan berhati hati dalam bersosialisasi, karena pergaulan penyebab keterlibatan menggunakan Narkoba, untuk bekal bagi keluarga agar diberikan dasar keagamaan dan memberikan nasehat bahaya nya memakai Narkoba" ujar Suparti Ketua BNN Surabaya.
Masih Suparti, Acara yang disambut positif oleh masyarakat dan guru undangan untuk mengingatkan kepada para murid mengetahui bahayanya pengguna narkoba, dalam kasus ini sejumlah ciri ciri orang yang menggunakan Narkoba sangat bisa diketahui secara Fisik dan Psikolog.
" Ciri ciri awal pengguna Narkoba adalah perubahan sikap yang awalnya jujur menjadi pembohong, juga bentuk fisik lekas menjadi tua atau penuaan dini " Tambah Suparti.
Dalam sesion tanya jawab Diskusi Public, salah satu peserta undangan bertanya " Bagaimana Proses Hukumnya untuk Kurir Narkoba, yang dapat dijerat dengan pasal 114 dengan ancaman 20 thn atau seumur hidup, Sedangkan Pasal 112 dengan ancaman minimal 4 thn atau lebih sama - sama berbunyi Menyediakan, Memiliki, Menguasai. Dan dilakukan oleh kurir anak dibawah umur, dan dia tidak menggunakan Narkoba " Kata Candra selaku Anggota media Liputan Indonesia dan Aktivis Muda yang akan mencalonkan anggota Dewan nantinya.
Suparti menjawab kasus tersebut sangat mudah dalam penanganannya yaitu di amankan dulu ke kantor BNN atau kantor Polisi, bila anak dibawah umur kita panggilkan pihak Lembaga yang menangani anak khususnya.
" Kita kenakan pasal sesuai undang undang yang akan dikoordinasikan dengan pihak pihak terkait, agar anak dibawah umur yang menjadi Kurir Narkoba bisa mendapatkan hukuman ringan jika dilakukan pertama kali, bilamana dilakukan berkali kali kita akan jerat dengan hukuman sesuai pasal yang berlaku, Turut Serta Membantu Tindak Pidana dan terkait adanya HAM " Kata Suparti.
Penyalagunaan narkoba sering kali terjadi dikalangan remaja, tanpa adanya pengawasan orang tua yang membuat mereka untuk menggunakan jenis Ganja ataupun Sabu.
Suparti menambahkan, kurangnya pengawasan dari orang tua ini yang lebih berbahaya, yang lebih cenderung terpengaruh oleh faktor lingkunganya.
" Untuk awal yang digunakan anak biasanya berjenis Pil Koplo, dari teman ke teman yang lain dengan mengelabui gratis terlebih dahulu. Kalau sudah kecanduan disuruh bayar, tidak punya uang akhirnya mencuri apapun untuk mendapatkan obatnya" imbuhnya.
Upaya pencegaahan untuk generasi Pemuda sering dilakukan, dan Katakan TIDAK PADA NARKOBA. (one).
