Pemkot Surabaya, Dikecam oleh KA. Kommunitas Pemilik dan Sopir Angkot

Pemkot Surabaya, Dikecam oleh KA. Kommunitas Pemilik dan Sopir Angkot

Kamis, 03 Maret 2016, Maret 03, 2016

Surabaya, LiputanIndonesia.co.id - Adanya aturan perubahan Angkutan Kota (Angkot) yang dianjurkan oleh Pemerintahan Kota Surabaya harus berbadan Hukum dan berbadan usaha (Koperasi), mendapat kecaman dari beberapa pemilik angkot atau pengemudi (Sopir). Kamis, (3/3).

Dari keluhan sejumlah supir dan pemilik mendapat ancaman bagi angkot yang berada di Surabaya. Dimana para pengemudi dan pemilik angkot tidak ada penjelasan tentang prosedur mekanisme dari nama kendaraan milik per orangan yang akan dirubah menjadi milik koperasi.

Safi'i sebagai Koordinator Komunitas Angkot Surabaya mengatakan,  angkot sebagai transportasi masyarakat yang tidak bisa di hapus begitu saja. " Jadi saya berharap Peraturan Perundang-undangan (PP) no. 74 tahun 2014 mudah - mudahan tidak terlaksana.", Ungkapnya, Selasa (01/03/2016).

Dari 58 jalur yang akan di pangkas menjadi 13 jalur, dan tersisa 45 jalur yang tidak masuk dalam sebuah badan usaha. Bila terjadi 45 jalur ini akan terbuang. 

Sedangkan untuk Angkutan Kota yang di butuhkan sekitar 1200 unit, sekarang ini terdaftar ada sekitar 3600 unit yang tidak ada kejelasannya mau dibawa kemana arahnya dari Pemerintahan Kota Surabaya.

Safi'i menambahkan, bila rute fider tersebut hanya butuh 2400 pengemudi, dengan adanya daftar di Surabaya tercatat sekitar 5000 orang pengemudi, maka ada sekitar 2600 pengemudi yang tidak jelas nasibnya.

"Jangan disamakan dengan munculnya Ojek Online (GO-JEK)  yang secara hukum dan diatur peraturan perundang undangan hanya sebagai pembiaran dari instansi terkait saja", imbuhnya tegas.


(spk/in/red).

TerPopuler