Surabaya, LiputanIndonesia.co.id - Sejumlah 3600,- pedagang pasar turi menuntut, sampai saat ini belum terselesaikan Stand di Gedung Pasar Turi Surabaya. Keterlambatan penyerahan stand membuat para pedagang datang di Balai Kota Surabaya mendesak Walikota.
Hadir Dari sejumlah Organisasi Pedagang, Majelis Pegadang, P3T, Kompak dan lain lainnya. Rabu (16/03/16).
Salah satu pengurus, Kemas A Chalim Ko'ordinator Aksi mengatakan harapan menemui Tri Rismaharini selaku Walikota, Pedagang berharap bisa menemukan solusi atau titik terang dan penyelesaian terhadap Pedagang pasar turi " Kami yakin Walikota pasti bisa menyelesaikannya, Apalagi beliau dikenal sebagai salah satu Walikota terbaik tingkat Dunia dan bisa memberikan jalan yang terbaik maupun solusi terhadap pedagang pasar turi, khususnya yang terlantar ini " Ungkapnya.
Mulai dari kejadian terbakarnya pasar turi 26 juli 2007 belum ada penyelesaian maupun mediasi antara pengelola pasar dan pedagang, sehingga nasib pedagang yang dulunya punya stand serta menjadi korban kebakaran beberapa tahun silam lalu belum ada solusi.
Koordinator Pasar Turi yaitu "Himpunan Para Pedagang" (HPP) diketuai oleg H. M Taufik menambahkan, para pedagang pasar turi dari luar yang membuka di sana, karena harga stand diobral murah kontrakannya hanya pedagang baju dan orang orang berduit alias mafia stand mengendalikan investor, ada 7 stand yang membuka.
" padahal Pedagang Lama, yang menjadi korban kebakaran di provokasi agar pedagang-pedagang lama untuk membuka stand, yang tak memiliki Standart Gedung Di Pasar Turi " ungkap Taufik.
Adapun tuntutan pedagang pasar turi kepada Walikota Surabaya:
1. Walikota atau Pemkot Surabaya meninjau ulang semua kelengkapan bangunan Pasar Turi.
2. Mengambil alih pengelolah Pasar Turi, agar Pedagang punya kepastian.
3. Percepatan Pasar Turi, agar menjadi perhatian Walikota Surabaya.
Wayan Titip Sulaksana, Selaku Dosen Fak. Hukum Univ. Unair Surabaya memberikan tambahan keterangan informasi agar dan mendesak Irfan widyanto selaku ketua Satpol PP harus menghentikan Grand Opening, dari ijin IMB, HO, Hamdal, tidak ada standart yang tidak jelas.
" Deposit 200 M, yang di untuk persyaratan yang di tentukan oleh Pemkot tidak ada, kemudian Jaminan 75 M untuk jaminan gedung juga tidak ada. Ini artinya Bodong dan menyalahi Peraturan Perda Surabaya, hal ini harus ditindak tegas serta diberikan sangsi, jangan hanya orang miskin yang menjadi korban, mafia mafia investor dan cukong cukong stand harus di tindak." Tandasnya. (can/agro/ddt)
