Surabaya, LiputanIndonesia.co.id - Ikatan Keluarga Madura (IKAMA), menjelaskan bahwa Pengadilan Negri (PN) Surabaya Eksekusi tanah atau lahan beralamat Suterejo, kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo Surabaya, dengan Status surat tanah Petok D Persil nomer 202 atas nama Mustupo. Diduga adanya Mal Administrasi dan tidak berkemanusiaan.(Selasa,29/3/2016).
Sebanyak 58 kepala keluarga (KK) di usir paksa, tanpa mengedepankan Hak Asasi Manusia, yang dilakukan oleh tim eksekusi dari PN dan dibantu oleh Polsek Mulyorejo Surabaya itu tidak jelas asal usul pemohon nya dan juga sangat tidak relevan bahkan dinilai cacat hukum.
Eksekusi yang dilakukakan PN tersebut adalah tanpa Dasar Hukum yang jelas, karena pihak pemilik lahan atas nama Mustopo dan ahli waris tidak pernah menjual ataupun melakukan transaksi jual beli tanah tersebut. serta pihak mustopo selaku tergugat akan melakukan somasi dan menuntut pihak pihak yang bekerjasama dengan Heru tjahjono.
" Pihak Ahli waris tanah atas nama Mustopo dan ahli waris nya kecewa dengan putusan PN, Dan itu sangat jelas bahwa pihak PN dan Muspika tingkat Surabaya termasuk Polda, Polres sudah diperalat dengan laporan data Heru tjahjono selaku pemohon eksekusi maka sesuai uu pidana kami akan tuntutan itu semua. serta pihak instansi yang berkaitan dirugikan termasuk kelurahan kalisari serta camat mulyorejo dan polsek. karena sangat merugikan Masyarakat Suterojo Surabaya.
padahal pihak Mustopo tidak pernah menjual atau melakukan transaksi jual beli tanah, bahkan Heru tjahjono diduga memberikan keterangan palsu kepada pihak Pengadilan Negri terkait eksekusi lahan Suterojo Surabaya.
PN itu salah kaprah seharusnya mengklarifikasi dan memberikan solusi agar bisa kedua belah pihak dipertemukan, bukan langsung eksekusi begitu." Kata Ketua IKAMA Surabaya (H. Muhaimin S.H).
" Dan pemilik lahan Mustopo dan ahli waris juga tidak merasa bahwa tanah itu dijual kepada pihak lain, makanya tidak mengindahkan panggilan PN itu. Pihak kami akan menuntut balik dan akan melakukan somasi kepada Pengadilan Negri Surabaya jika tidak mencabut putusan tersebut.
Pengadilan Negri (PN) Surabaya harus mencabut putusan nya yang telah memutuskan kepemilikan lahan atas nama Heru tjahjono beralamat Suterejo, kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo Surabaya, dengan Status surat tanah Petok D persil nomer 02, karena eksekusi itu cacat hukum serta eksekusi itu kayak mengusir hewan tanpa ada nya rasa kasihan dan arogan terhadap ahli warisnya " Tambahnya.
Dalam kasus ini Pengadilan Negri harus lebih berhati hati dalam memberikan Putusan, karena kasus tanah sangat rentan tindak pidana penipuan data maupun pemalsuan dalam surat menyurat.(one)
Sebanyak 58 kepala keluarga (KK) di usir paksa, tanpa mengedepankan Hak Asasi Manusia, yang dilakukan oleh tim eksekusi dari PN dan dibantu oleh Polsek Mulyorejo Surabaya itu tidak jelas asal usul pemohon nya dan juga sangat tidak relevan bahkan dinilai cacat hukum.
Eksekusi yang dilakukakan PN tersebut adalah tanpa Dasar Hukum yang jelas, karena pihak pemilik lahan atas nama Mustopo dan ahli waris tidak pernah menjual ataupun melakukan transaksi jual beli tanah tersebut. serta pihak mustopo selaku tergugat akan melakukan somasi dan menuntut pihak pihak yang bekerjasama dengan Heru tjahjono.
" Pihak Ahli waris tanah atas nama Mustopo dan ahli waris nya kecewa dengan putusan PN, Dan itu sangat jelas bahwa pihak PN dan Muspika tingkat Surabaya termasuk Polda, Polres sudah diperalat dengan laporan data Heru tjahjono selaku pemohon eksekusi maka sesuai uu pidana kami akan tuntutan itu semua. serta pihak instansi yang berkaitan dirugikan termasuk kelurahan kalisari serta camat mulyorejo dan polsek. karena sangat merugikan Masyarakat Suterojo Surabaya.
padahal pihak Mustopo tidak pernah menjual atau melakukan transaksi jual beli tanah, bahkan Heru tjahjono diduga memberikan keterangan palsu kepada pihak Pengadilan Negri terkait eksekusi lahan Suterojo Surabaya.
PN itu salah kaprah seharusnya mengklarifikasi dan memberikan solusi agar bisa kedua belah pihak dipertemukan, bukan langsung eksekusi begitu." Kata Ketua IKAMA Surabaya (H. Muhaimin S.H).
" Dan pemilik lahan Mustopo dan ahli waris juga tidak merasa bahwa tanah itu dijual kepada pihak lain, makanya tidak mengindahkan panggilan PN itu. Pihak kami akan menuntut balik dan akan melakukan somasi kepada Pengadilan Negri Surabaya jika tidak mencabut putusan tersebut.
Pengadilan Negri (PN) Surabaya harus mencabut putusan nya yang telah memutuskan kepemilikan lahan atas nama Heru tjahjono beralamat Suterejo, kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo Surabaya, dengan Status surat tanah Petok D persil nomer 02, karena eksekusi itu cacat hukum serta eksekusi itu kayak mengusir hewan tanpa ada nya rasa kasihan dan arogan terhadap ahli warisnya " Tambahnya.
Dalam kasus ini Pengadilan Negri harus lebih berhati hati dalam memberikan Putusan, karena kasus tanah sangat rentan tindak pidana penipuan data maupun pemalsuan dalam surat menyurat.(one)