Sampang, Liputanindonesia.co.id - Maraknya Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Pemkab Sampang yang gemar kawin atau Poligami akhir-akhir ini menjadi sorotan di masyarakat, pasalnya tidak sedikit oknum PNS di Pemkab Sampang yang nakal dan hobi kawin tanpa izin istri dan atasan. Mirisnya para oknum PNS nakal tersebut gemar kawin tapi ada juga yang mudah pula bercerai. Tidak jarang juga saat ini PNS wanita yang suka dipoligami padahal hal tersebut sangat dilarang keras oleh pemerintah bahkan sanksinya adalah pemecatan. Namun hal ini menjadi pertanyaan Publik, kenapa hal tersebut bisa marak terjadi tanpa adanya sanksi yang tegas dari pihak terkait seperti Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah ?
Seperti halnya yang terjadi dengan salah satu oknum Pengawas yang berinisial H yang nikah siri sebanyak tiga kali (Istri simpanan). Menurut info yang JawaPes himpun, oknum Pengawas nakal ini memang sering menikah siri, dan yang kami ketahui sudah nikah siri tiga kali tapi istri simpanan yang pertama dan kedua diceraikannya. Mantan istri siri yang pertama N, Janda. Kemudian Mantan Istri siri ke duanya A juga Janda, sedangkan istri siri ketiga adalah E seorang PNS di instansi RSUD yang belum cerai sama suami aslinya."Ungkap Dawam Ketua Lasbandra DPD Sampang kepada JawaPes.
Ketentuan beristri lebih dari satu atau yang sering disebut poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), selain berlaku ketentuan umum sebagaimana diatur dalam UU NO. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 (PP-10/1983) yang diubah dan disempurnakan beberapa pasalnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 (PP-45/1990). Kedua PP ini berisi aturan-aturan khusus bagi PNS dalam hal hendak melaksanakan perkawinan dan perceraian. Ketentuan khusus tersebut antara lain, PNS pria yang hendak beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
Demikian juga bagi PNS wanita, ia tidak dizinkan untuk menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat dari PNS (Pasal 4 PP-10/1983). Dalam PP-45/1990, PNS wanita tidak diperbolehkan sama sekali untuk menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat, baik oleh pria PNS maupun yang bukan (Pasal 4)."tuturnya
Imbuh Dawam Lasbandra, Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pemecatan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 PP-10/1983: PNS yang melanggar ketentuan Pasal 3 (1) dan Pasal 4 (1, 2, dan 4) dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri. Hukuman disiplin yang sama juga dikenakan bagi PNS yang melakukan hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami istri tanpa perkawinan yang sah.
Aturan-aturan yang ketat ini didasarkan atas pertimbangan bahwa PNS mempunyai kedudukan yang terhormat, sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat. PNS harus bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, baik dalam kehidupan keluarga dan ketaatan hukum maupun perundang-undangan yang berlaku.
Perceraian dan poligami (waktu itu) dianggap oleh masyarakat sebagai perilaku yang menyimpang atau sebagai aib. Oleh karena itu, untuk bisa melakukan hal tersebut harus mendapat izin lebih dahulu dan pejabat yang berwenang. Proses izin ini dimaksudkan sebagai upaya pembinaan dan pencegahan agar tidak terjadi perceraian dan poligami. Hal ini juga dimaksudkan untuk mengatur, sekaligus memberikan pengawasan.
Hukuman disiplin yang sama juga dikenakan bagi PNS yang melakukan hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami istri tanpa perkawinan yang sah. Selain dari pada itu sanksi pidana terhadap pelanggaran aturan poligami juga terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 279, orang yang melakukan poligami tanpa prosedur dihukum dengan penjara selama-lamanya 5 tahun.
Mengenai syarat-syarat dan prosedur untuk mendapatkan izin poligami, sebenarnya sangat sederhana, yaitu cukup ada izin istri/istri-istri pertama dan kesediaan calon istri baru. Merekalah yang paling tahu kemampuan suaminya bisa berbuat adil atau tidak, mampu menjamin nafkah hidup dan masa depan anak-anaknya atau tidak, dan merekalah yang akan menjalani kehidupan perkawinan. Jika sudah ada izin dari istri/istri-istri dan sudah ada kesediaan calon istri baru, maka pemeriksaan mengenai permohonan izin poligami di pengadilan juga harus disederhanakan. Tidak perlu diperiksa seperti ada sengketa yang memakan waktu cukup lama. Pada akhirnya, perlu dikemukakan di sini bahwa poligami adalah hak azasi setiap orang yang harus dilindungi dan disalurkan secara wajar. Undang-undang yang bertentangan dengan naluri dasar manusia pasti tidak akan efektif berjalan, dan jika dipaksakan akan menimbulkan dampak-dampak buruk dan penyimpangan."tandas Dawam selaku Ketua LSM Lasbandra DPD Sampang. Bersambung.(On1)
By: jawa pes.