Diduga Tak Diberi Uang Gelar, Tersangka J dan K Tidak Ditahan

Diduga Tak Diberi Uang Gelar, Tersangka J dan K Tidak Ditahan

Jumat, 25 Maret 2016, Maret 25, 2016
Surabaya, (Liputan Indonesia) – Kasus pelaporan Hj. Enggar Sulistiyowati atas Nomor : LP/ 84/ B/ I/ 2015/ JATIM/ RESTABES SBY tertanggal 20 januari 2015, tentang perkara tindak pidna pemalsuan surat yang terjadi di BII Finence Ruko Klampis Jaya No. 38 Surabaya sebagaimana  dalam pasal 263 KUHP dengan para tersangka J dan K yang sempat menggegerkan Polrestabes Surabaya berbuntut Panjang.

Meskipun para terlapor statusnya sudah dinaikan menjadi status tersangka, salah satu tersangka J tak terima dengan statusnya yang menjadi tersangka, pihak J dan kuasa hukumnya melakukan upaya Praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya dan oleh pihak pengadilan, sidang praperadilan tersebut dimenangkan pihak kepolisian.

Namun aneh dalam penanganan kasus Hj. Enggar para tersangka tidak ditahan saat statusnya dinaikkan menjadi tersangka meskipun pihak polisi pernah memburu para tersangka selama 14 bulan lamanya.

Seperti yang diucapkan kekecewaan AKP Ade Waroka yang menggantikan AKP Dewa Yoga pada saat itu, kepada wartawan (10/03/2016). “Aneh, kami sudah berusaha dan susah payah melakukan penangkapan mondar-mandir Surabaya, Kediri, Blitar tersangka malah dilepas begitu saja oleh jaksa AS.

Desas-desus AKP Dewa Yoga mantan Kanit Jatanum yang sekarang menjabat Kanit Unit ekonomi Polrestabes Surabaya, meminta uang gelar kepada pelapor Hj. Enggar Sulistiyowati, angkat bicara. “Memang saya akui, saya minta uang kepada Hj. Enggar Sulistiyowati, pada saat saya menangani kasus tersebut. 

Ketika saat itu pihak penyidik kita akan melakukan gelar di Polrestabes, (pelapor) Hj. Enggar dan kuasa hukumnya yang dulu meminta agar gelar tersebut dilaksanakan di Polda Jatim,” ucapnya.

Masih kata AKP Dewa Yoga, gelarkan di Polda pasti ada snack, makan siang untuk peserta gelar di Polda, otomatis kita kan perlu dana nih? Saat selesai gelar dilaksanakan, saya kan disodorkan struk, saya sampaikan ke Hj. Enggar struk itu? Saya si setuju-setuju aja status (J dan K) dinaikkan tersangka. Mohon ijin, ini diluar wewenang kami !! (untuk masalah biaya gelar),” ungkap saat diruangannya kepada Buser Kriminal.

Disisi lain saat di konfirmasi Hj.Enggar via seluler, memang benar kasus saya gelar di Polda, dan saya sempat di sodori struk biaya gelar oleh penyidik. Akan tetapi tidak saya beri, karena ke semua itu sudah saya serahkan ke pengacara saya yang dulu,” ucapnya.

Lanjut Enggar, disinggung terkait penanganan penyidik Polrestabes Surabaya, dia (Enggar) juga mendatangi Mabes Polri di Jakarta dan Propam Polda karena merasa tidak mendapatkan keadilan atas laporannya.

“Mengapa tersangka masih bisa bekeliaran dan pihak polisi tidak menahan J dan K apalagi menurut penyidik kepada saya, para tersangka tidak ditahan karena selama ini kooperatif dan ada yang menjamin. Kenapa? Saat dipanggil dua kali hingga polisi mengeluarkan surat panggilan dengan membawa para tersangka malah melarikan diri, lantas saya minta keadilan kepada siapa,” ungkap Hj.Enggar.

Penanganan kasus pelapor Hj Enggar Sulistiyowati di Polrestabes Surabaya tidak mendapat simpatik oleh kalangan masyarakat khususnya Hj.Enggar ! Apakah jika semua masyarakat yang ingin meminta bantuan dan pelayanan Polisi harus ada biaya ? Begitukah pelayanan Polri !! Hingga Hj Enggar mendatangi Mabes Polri dan Propam Polda Jatim. (BK).

TerPopuler