Manado, LiputanIndonesia.co.id - Rapat koodinasi yang dipimpin oleh Dirlantas Polda Sulawesi Utara AKBP Subandriya SH MH, bersama dinas terkait untuk mendengar keluhan permasalahan terhadap angkutan kota.
Alhasil, pada rapat bersama dengan Organda, Dinas terkait pun hadir.
Diantaranya, Dinas Perhubungan Sulut (Dishub), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), memenuhi undangan pertemuan kamis (25 februari 2016) dikantor Polda Sulut.
Diantaranya, Dinas Perhubungan Sulut (Dishub), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), memenuhi undangan pertemuan kamis (25 februari 2016) dikantor Polda Sulut.
Pada rapat bersama, terjadi kesepakatan menghapus operasional kendaraan plat hitam yang tidak memiliki ijin angkutan.
"Kendaraan plat hitam yang melakukan angkutan liar agar supaya ditertipkan," ujar Ketua DPD organda sulut Iyan Ratulangi.
"Kendaraan plat hitam yang melakukan angkutan liar agar supaya ditertipkan," ujar Ketua DPD organda sulut Iyan Ratulangi.
Tidak hanya itu organda juga meminta kepada anggotanya untuk melakukan uji kelayakan bagi bus antar kota maupun provensi agar lebih memperhatikan kelayakan kendaraan.
Pada pertemuan tersebut, anggota organda yang ada disulut diantaranya, Tomohon, Manado, Bitung, Bolmong, serta angkutan provensi palu memberikan laporan data - data kendaraan plat hitam yang tidak memiliki ijin angkutan ditamba pangkalan liar yang ada.
Data laporan kendaraan serta pangkalan liar yang sudah lama beroprasi diserahkan kepihak kepolisihan (Dirlantas Polda Sulut).
Sementara itu, penertipan kendaraan yang akan dilakukan oleh lantas polda sulut dipastikan selesai dalam waktu dua minggu menjadi kesepakatan bersama. Baik organda maupun Dirlantas polda sulut.(kfl)