JAKARTA, LiputanIndonesia - Ketua Umum Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jakarta, Djan Faridz menegaskan, kepengurusannya sah di mata hukum Indonesia, PPP yang sah Hasil Muktamar Jakarta, serta diperkuat hasil putusan M.A, kendati Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut mandat kepengurusan Muktamar Surabaya (Romy).
"Saya beserta tim itu ke Kemenkumham menanyakan kekurangan administrasi apa lagi. Hari ini (Menkumham) akan menyampaikan kepada kami seperti apa kelanjutan SK PPP," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP kubu Djan, Achmad Dimyati Natakusumah ketika dihubungi Lindo dan dilansir dari berbagai media yaitu SindoNews, MetroTV serta TVone, Kamis (21/1/2016).
"PPP Djan Faridz akan mengambil langkah-langkah selanjutnya. Kita akan rapatkan lagi nanti dan kita berhak menagih nya, karena itu adalah Hak kami," tandasnya.
Adapun dorongan dilakukannya Muktamar Islah, Dimyati menganggap pelaksanaan Muktamar bukanlah hal prioritas yang harus dilakukan. Karena, yang perlu dilaksanakan terlebih dahulu tentu amar putusan MA dimana PPP hasil Muktamar Jakarta yang sah.
Didalam Putusan itu sifatnya wajib dan mengikat, semuanya baik pemerintah yang dalam hal ini Menkumham maupun kedua kubu PPP yang terbelah. "Enggak ada Muktamar, Muktamar itu mahal. Itu hanya siasat tipu muslihat saja itu. Tipu muslihat untuk melakukan perbuatan hukum tidak melakukan putusan MA, untuk melakukan contempt of court," tegasnya.
Dimyati menganggap, kelompok yang mendorong dilakukannya Muktamar sebagai orang yang ingin menjadi ketua umum atau ingin menjadi pengurus atau lain sebagainya. Baginya boleh saja menginginkan posisi-posisi di PPP, tapi hal pertama yang perlu dilakukan adalah mematuhi dulu putusan MA.
"Gitu aja, tidak sulit kan di satu sisi putusan MA dilaksanakan, jangan melakukan perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Dimyati juga membantah apabila pihaknya telah mencopot atau mengubah jabatan Epyardi Asda dan Fernita Darwis dari posisi Wakil Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta. Meskipun ada orang baru yang ditempatkan sebagai Waketum yakni Asmawati (istri mantan Ketua DPR Marzuki Alie).
Posisi mereka tetap sebagaimana daftar kepengurusan yang telah diserahkan ke Kemenkumham sesuai dengan akta notaris. "Kata siapa? Kami menyerahkan kepengurusan dengan mereka sebagai waketum. Yang bersangkutan mungkin merasa enggak cocok dengan Pak Ketum Djan Faridz," tandasnya.
Bilamana Menkumham tidak juga menepati janjinya untuk mengeluarkan SK atas kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta, maka pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya termasuk kemungkinannya menempuh jalur hukum. Karena, dia menilai, Menkumham telah melakukan contempt of court dengan tidak menindaklanjuti amar putusan Mahkamah Agung (MA). (ali/bari)
