22 Organisasi LYN Tidak Setuju, Dengan Kebijakan DPC Organda Surabaya

22 Organisasi LYN Tidak Setuju, Dengan Kebijakan DPC Organda Surabaya

Kamis, 21 Januari 2016, Januari 21, 2016
Surabaya, Liputan Indonesia - Oganisasi lyn di Surabaya, sejumlah 22 kelompok Resmi keluar dari DPC organda surabaya pada tgl 4 januari 2016.

Sikap ini di ambil karena segenap pemilik dan pengemudi angkot yang ada di 22 lyn tersebut, bahwa organda tidak mampu melindungi para pemilik dan pengemudi angkot.

Tentang program balik nama perorangan menjadi atas nama badan usaha, menyikapi pernyataan ketua organda saudara H. Sonhaji ilaho yg menyatakan para pemilik angkot tidak patuh.

Sebagaimana penjelasan hasil wawancara tim Lindo dengan salah satu Koorlap Lyn Surabaya Bapak Safi'i
" Hal seperti itu sangat tendensius dan terkesan mengadu domba, antara pemilik angkot dengan pemerintah surabaya.

Padahal belum pro aktifnya kota surabaya karena tidak adanya kejelasan tentang prosedur dan mekanisme, baik kendaraan angkot yg tadinya milik perorarangan menjadi milik koperasi.

Justru DPC organda surabaya tidak mampu menjelaskan tentang prosedur tersebut.
Balik nama itu malah manuduh pemilik angkot mokong.  Ketua DPC organda mengulang lagi pernyataan yang sama sekali tidak mendasar justru mau mendahului Dinas Perhubungan kota Surabaya.

Per satu maret 2016 angkot yang tidak mau balik nama atas nama koperasi, maka sifat angkot yg tadinya angkutan umum, menjadi angkutan pribadi. Dimana yang tafinya plat nomor Kuning menjadi plat nomor Hitam.

Dishub kota surabaya belum pernah mengeluarkan pernyataan resmi tentang hal tersebut di atas, justru organda yang akan mengganti plat kuning menjadi plat hitam.

Pertanyaan saya memangnya dpc organda yang punya wewenang yang demikian itu?. " Kata Bapak Safi'i selaku Koorlap Lyn di Surabaya.

Kommunitas Angkot Surabaya

TerPopuler