PPP (kubu Djan Faridz) Menilai MENKUMHAM Tidak Adil dan berat sebelah

PPP (kubu Djan Faridz) Menilai MENKUMHAM Tidak Adil dan berat sebelah

Senin, 28 Desember 2015, Desember 28, 2015
Surabaya, LiputanIndonesia.co.id - DPW PPP (Partai Persatuan Pembangunan ) Jawa Timur  dan DPC PPP Surabaya mendatangi kantor MENKUMHAM Surabaya, terkait masalah Petisi PPP terhadap MENKUMHAM atas tidak dilaksanakannya putusan INKCRAHT MAHKAMAH AGUNG Senin (28/12).

Dalam acara membahas bahwa pada tanggal  2 November 2015 telah ada putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yaitu INKCRAHT terhadap sengketa internal PPP pada pengadilan negri Jakarta Pusat yang berbunyi Amar Putusannya antara lain pada intinya, A. Menyatakankepengurusan hasil Muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPPyang SAH, B.Menyatakan Sususnan kepengurusan hasil Muktamar VIII PPPdi Surabaya pada tanggal 15-18 Oktober 2014 Tdak Sah dan Batal Demi Hukum dengan segala akibat hukumnya.


Berdasarkan Pasal 23 ayat (3) UU PPP Tahun 2011, Menteri Hukum dan HAM RI seharunya telah menerbitkan keputusan pengesahan kepengurusan partai Politik dalam jangka waktu 7(tujuh) hari kerja, sejak di daftarkan tanggal 19 November 2015. Usulan perubahan susunan personalia kepengurusan  Dewan Pimpinan Pusat PPP hasil Muktamar Jakarta yang diselenggarakan pada tanggal 30 oktober - 02 November 2014 di Hotel Sahid Jakarta yang jatuh pada tanggal 30 November 2015.

Hingga saat ini tanggal 28 Desember 2015 MENKUMHAM tidak juga mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta sebagaimana yang di amanatkan pada putusan Mahkamah Agung RI tersebut dan MENKUMHAM telah mengabaikan keputusan Mahkamah Agung serta tidak mentaati dan melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak mentaati UU merupakan Perbuatan melawan Hukum Indonesia.

Akibat tindakan MENKUMHAM tersebut, Partai Persatuan Pembangunan mengalami banyak kerugian khususnya dalam menjalankan kegiatan kepartainnya karena tidak adanya kepastian hukum dan menyebabkan konflik internal PPP semakin berkepenjangan karena yang sudah dibatalkan demi hukum masih berlindung dibalik SK MENKUMHAM yang sudah dibatalkan oleh Putusan (INKCRAHT) Mahkamah Agung.


" Itulah kutipan yang kami bacakan kepada anda para wartawan supaya anda tahu MENKUMHAM tidak Taat Hukum dan kami menduga adanya permainan uang dan menyalahgunakan kekuasaan disana, karena tidak adanya kepastian yang jelas, oleh sebab itu kami sangat kecewa dengan hal ini mas, dan kami pihak PPP bersatu menuntut agar Menkumham adil tidak berat sebelah, serta para penguasa negri ini jangan mempersulit Partai Islam, dan jangan Jahat terhadap kami partai PPP " Pidato Ketua DPC PPP Kota Surabaya H. Saiful Bahri S.a.g yang disampaikan saat jumpa pers di kantor Menkumham Surabaya. (mnr)

TerPopuler