Menang Pilkades Desa Baruh (SARBUKKOL) Sampang Madura, Akh. Amin, Malah Tersandung Soal Ijazah Palsu

Menang Pilkades Desa Baruh (SARBUKKOL) Sampang Madura, Akh. Amin, Malah Tersandung Soal Ijazah Palsu

Sabtu, 12 Desember 2015, Desember 12, 2015
Sampang,  Liputan indonesia.co.id -Tak berselang lama setelah menang  dalam Pemilihan Kepala Desa Baruh (SARBUKKOL) Kecamatan sampang Kabupaten Sampang, Akh. Amin di Laporkan  Kepada Polres Sampang oleh  LSM Lasbandra & Media  Jawa Pes  mengenai ada nya pemalsuan Data ijazah MTs a.n Akh.Amin sebagai pemenang Calon Kepala Desa Baruh Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang. 

Menurut Achmad Rif'ai sebagai anggota Lsm dan media bahwa diri nya telah di FITNAH oleh Akh.amin , menerima uang 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan maksud supaya tidak menindak lanjuti Pelaporan nya. Ungkap Rifa'i. 

Dasar Pelaporan ini diperkuat dengan ada nya keterangan saksi dari Yusuf S. Ag. Kepala sekolah MTs. Hasim  Asy'ari Selowogo Bungutan Situbondo  dan  Suherman , M.pd.I., Kepala MTs Negeri Situbondo bahwa diri nya tidak pernah melegalisir ijasah tersebut, Kata Rifa'i.

Melalui Biro Hukum Jawa pes yaitu  Yayasan Grahadi Brawijaya telah  di beri somasi 2(dua) kali tertanggal 10November dan 16 November Kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Baruh, kec.sampang, kab. Sampang dengan tujuan Klarifikasi atas temuan bukti mengenai Legalisir ijazah tersebut.

ini tidak ada hubungan nya dengan Pilkades. Tapi ini kebohongan publik," harus di ungkap demi tercipta nya Demokrasi yang Jujur dan Bersih," Tegas  Rifa'i Sekjen LSM Lasbandra yang Akrab Disapa (Mamad TOKERRAS) .

Tak kalah mencengangkan setelah menerima somasi  justru Akh.amin dengan nada Angkuh dan Sombong  memfitnah lagi  dengan mengatakan kepada umum bahwa yang mengirim surat (somasi) ini orang GILA dan Mencari cari untuk mendapat kan uang. Dari sanalah
Akh.Amin menunjuk kan bahwa dia Orang Kuat dan Kebal Hukum, 

Menurut Ketua yayasan Grahadi Brawijaya , Sugeng Nugroho, SH. Bahwa tindakan Akh.Amin adalah pelanggaran Dalam Pasal 266KUHP jo 317KUHP. Sehingga LSM dan media Jawa Pes sebagai control social  mengadukan ke Satreskrim Polres Sampang.

atas kepemilikan ijazah,  yang di gunakan mencalon kan kades di duga palsu.


 (Dawam & Fery)

TerPopuler