Sampang, Liputan indonesia.co.id -Tak berselang lama setelah menang dalam Pemilihan Kepala Desa Baruh (SARBUKKOL) Kecamatan sampang Kabupaten Sampang, Akh. Amin di Laporkan Kepada Polres Sampang oleh LSM Lasbandra & Media Jawa Pes mengenai ada nya pemalsuan Data ijazah MTs a.n Akh.Amin sebagai pemenang Calon Kepala Desa Baruh Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang.
Menurut Achmad Rif'ai sebagai anggota Lsm dan media bahwa diri nya telah di FITNAH oleh Akh.amin , menerima uang 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan maksud supaya tidak menindak lanjuti Pelaporan nya. Ungkap Rifa'i.
Dasar Pelaporan ini diperkuat dengan ada nya keterangan saksi dari Yusuf S. Ag. Kepala sekolah MTs. Hasim Asy'ari Selowogo Bungutan Situbondo dan Suherman , M.pd.I., Kepala MTs Negeri Situbondo bahwa diri nya tidak pernah melegalisir ijasah tersebut, Kata Rifa'i.
Melalui Biro Hukum Jawa pes yaitu Yayasan Grahadi Brawijaya telah di beri somasi 2(dua) kali tertanggal 10November dan 16 November Kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Baruh, kec.sampang, kab. Sampang dengan tujuan Klarifikasi atas temuan bukti mengenai Legalisir ijazah tersebut.
ini tidak ada hubungan nya dengan Pilkades. Tapi ini kebohongan publik," harus di ungkap demi tercipta nya Demokrasi yang Jujur dan Bersih," Tegas Rifa'i Sekjen LSM Lasbandra yang Akrab Disapa (Mamad TOKERRAS) .
Tak kalah mencengangkan setelah menerima somasi justru Akh.amin dengan nada Angkuh dan Sombong memfitnah lagi dengan mengatakan kepada umum bahwa yang mengirim surat (somasi) ini orang GILA dan Mencari cari untuk mendapat kan uang. Dari sanalah
Akh.Amin menunjuk kan bahwa dia Orang Kuat dan Kebal Hukum,
Menurut Ketua yayasan Grahadi Brawijaya , Sugeng Nugroho, SH. Bahwa tindakan Akh.Amin adalah pelanggaran Dalam Pasal 266KUHP jo 317KUHP. Sehingga LSM dan media Jawa Pes sebagai control social mengadukan ke Satreskrim Polres Sampang.
atas kepemilikan ijazah, yang di gunakan mencalon kan kades di duga palsu.
(Dawam & Fery)
