Liputanindonesia.co.id, Surabaya -- Parkir Liar kian Meraja Rela ,"Dari memakai bahu jalan sampai menutup akses jalan raya, entah kemana instansi terkait seperti DISHUB KOTA, Polsek Pabean Cantikan SURABAYA Tutup Mata dengan kejadian Parkir Liar di kawasan Semut Kali Surabaya.
Apakah mereka tidak mengetahui atau memang sengaja di biarkan, untuk kepentingan pribadi maupun golongan tertentu.
Tempat parkir yang melanggar aturan perda maupun undang undang Lalin, masih bebas ber aktivitas tanpa ada sangsi maupun tindakan tegas dari instansi terkait, Seperti dishub surabaya dan polsek sekitar.
"Seperti yang ada di sekitar stasiun semut, terkesan kumuh sepanjang mata memandang deretan parkir liar truck dll yang ada di sepanjang Jl.Semut kali surabaya (samping stasiun semut) sering mengganggu kenyaman pengguna jalan, Juga bikin macet.
"Kerana adanya aktivitas bongkar muat, Juga memarkir truck permanen, siang dan malam yang di lakukan sopir exspedisi dengan bebas.
"Tanpa ada nya tindakan tegas dari instansi terkait , deretan trek yang parkir, se enak nya disepanjang Jl.semut kali sudah jelas jelas melanggar, meski ada Rambu larangan parkir yang terpasang tidak di huraukan.
Menurut keterangan salah satu warga yang tidak mau di sebut nama nya tidak mungkin dishub surabaya dan polsek pabean cantian, tidak mengetahui aktivitas ini jarak nya aja cuman beberapa meter dari polsek cantian dan sering mobil patroli lewat di sini mas. Cetus nya.
Menurut ketua Ormas Lasbandra H.RAHMAD.SR sewaktu di hub via tlp, Bak semut seberang laut nampak jelas gajah di depan hidung tidak terlihat.
Padahal jelas jelas melanggar perda surabaya juga "Undang undang lantas yang tertuang di dalam pasal 287 ayat (1) tentang pelanggaran marka dan rambu lalu lintas, ini hanya salah satu parkir Liar yang sengaja di biarkan oleh oknum tertentu disurabaya, klo mereka tidak terlibat kenapa tidak ada tindakan tegas ..?
Kan ini parkir sudah cukup lama ada kenapa di biarkan. Ungkap nya.(rifai)
