Samsat Surabaya Barat Sarang Pungli, Harno: Silahkan Ditulis Gak Ngurus, Paling Paur Yang Kena

Samsat Surabaya Barat Sarang Pungli, Harno: Silahkan Ditulis Gak Ngurus, Paling Paur Yang Kena

Selasa, 25 Agustus 2015, Agustus 25, 2015

Liputan Surabaya - Pungutan Liar (Pungli) masih terjadi hingga hari ini, tepatnya di Kantor Samsat Surabaya Barat. Fenomena yang terjadi pada pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)  di kantor samsat bersama Samsat Surabaya Barat, tak lepas dari calo dan pungli secara terang terangan, mereka bebas keluar masuk kedalam ruang petugas. 

 Tanpa ada perasaan canggung dan gugup. Saat media dan Lsm  melakukan investigasi ke samsat Surabaya Barat berhasil menemui staf paur (Harno) dengan nada angkuh mengejek wartawan yang sedang investigasi ke dalam ruangan. 
"Silahkan ditulis mas wartawan kalau bisa menulis, semua temuan temuan dari calo hingga pungli, untuk saya tidak apa apa gak ngefek, paling paur nya (Bu Silvi) yang kena efek, gak ngurus,'' ungkap Harno oknum Samsat Surabaya Barat yang memang sengaja selalu menjatuhkan nama baik Paurnya atau atasannya bahkan dia rela mengorbankan Paurnya atau atasannya demi rupiah. (25/08/15)
Tak kalah mencengangkan lagi steatment Bu Yaroh oknum samsat lain tentang pungli yang secara terang terangan mengenai parkir di halaman samsat tersebut, "Kami hanya menyediakan lahan, pihak ketiga yang mengelolanya kami tidak tahu berapa mereka menarik parkir," Bu Yaroh oknum Samsat Surabaya Barat.
 "Bak seperti semut sebrang laut nampak jelas, gajah depan hidung tak terlihat, Didepan halaman samsat yang sudah berjalan cukup lama, di pakai parkir masih mengelak tidak tahu menahu  (ibu yaroh) atau sengaja di tutup tutupi untuk mengaburkan permasalahan yang ada. 
Sementara, menurut ketua LSM Lasbandra Rahmad. SR. mengatakan, "Itulah salah satu kebiasaan oknum oknum yang tidak profesional dalam melakukan tugas melayani masyarakat sebagai mana mestinya di Surabaya. Seharusnya  (ibu Silvi ) selaku Ka'paur Samsat Surabaya Barat menertibkan pungutan liar di parkir yang berada di ruang lingkup samsat Barat, "Sebagaimana yg tertuang di Perda no 4 tahun 2011 tentang  pajak mengenai tarif dasar parkir bahwa parkir untuk sepeda motor Rp. 1000,- tidak berlaku progresif dan untuk mobil Rp. 3000,- tidak berlaku progresif," katanya. 
"Dilain hal  (ibu Yaroh)  selaku oknum Samsat barat mengatakan area parkir tersebut sudah disewakan kepada pihak ke 3, Siapakah pihak ke 3 tersebut ? Sejauh ini tim ormas Lasbandara masih menyelidiki siapakah orang ke 3 tersebut. Hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab ibu Silvi selaku Ka'paur Samsat Surabaya Barat, sehingga tidak terjadi kebocoran anggaran daerah. Dilaporin penyimpangan yang ada bukan nya ber terimakasih malah mengelak dengan seribu alasan (Sok suci sok bersih) Seharus nya memperbaiki kesalahan dan kekurangan yang ada bukan malah membela diri dengan angkuh," pungkasnya. (Rifai)

TerPopuler