Liputanindonesia.co.id, Pamekasan, PASEAN - Meski sudah mendapat keluhan karena meresahkan Masyarakat, polisi seakan tidak peduli. Terbukti, anggota buser satreskrim Polres Pamekasan tetap menyita motor bodong dan membawa pengendaranya tanpa prosedur yang benar.
Bahkan, warga sudah gerah dan menilai pola penangkapan polisi seperti Preman. Sebab, polisi dengan mudah membawa motor bodong dan pengendaranya, tanpa melalui prosedur yang benar.
Seperti yang terjadi Sabtu (8/8) lalu di Desa Batu Kerbuy, Kecamatan Pasean, misalnya. Rombongan Buser Polres dengan mudahnya membawa warga yang diketahui motor bodong.
Salah satunya, Adalah Rusli, 40, warga Desa Tlonto Raja, Kec Pasean yang jadi korban tindakan arogansi polisi. Dia dicegat di jalan oleh polisi, lalu dibawa ke Mapolres dengan alasan sepeda motor yang dikendarai diduga bodong.
Tetangga korban, H Zainal Fatah mengatakan, seharusnya polisi hanya membawa sepeda motornya saja jika memang tidak lengkap surat-suratnya. Sementara pengendaranya tidak perlu dibawa, jika sepeda yang digunakan tidak ada laporan polisi (LP) -nya.
"Informasi dari keluarga korban, polisi langsung mencegat Rusli di pinggir jalan, lalu dibawa sepeda motor dan pengendanya," katanya.
Menurut dia, seharusnya polisi lalu lintas yang bertugas memeriksa kelengkapan kendaraan dipinggir jalan raya. Jika menemukan kendaraan yang tidak lengkap, pengendara diberi surat tilang.
"Kecuali sepeda itu berkaitan dengan curanmor, dan harus jelas LP-nya, ada tersangka, saksi dan korban. Bukan, bertindak seperti perampok," tandasnya.
Wakil ketua Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) Sampang, Hendra Jatim sangat menyayangkan sikap polisi yang arogan dan premanisme ini. Menurut dia, apa yang dilakukan buser polres pamekasan sudah diluar prosedur.
kepolisian telah melakukan sejumlah pelanggaran dalam melakukan proses penegakan hukum dengan cara-cara melawan hukum, antara lain:
Tindakan-tindakan diatas telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yakni: Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 33 ayat [1];
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik Pasal 7;Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia, Pasal 12;
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP], Pasal Pasal 54 dan 56 ayat 1 tentang akses atau hak atas bantuan hukum; dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP], Pasal 351 ayat [1]
"Polisi dalam bertugas dilapangan tida menghargai Hak Asasi Manusia, dan pasal praduga tidak bersalah. Apalagi, pengendara itu bukan pelaku kriminal, seperti Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri [Perkap] No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI, Pasal 15," katanya.
Untuk itu, Hendra berharap, Kapolres dan Kapolda segera menertibkan anggotanya yang bertindak non prosedur terhadap masyarakat sipil. Sebab, jika dibiarkan, dipastikan masyarakat akan bertindak anarkis dan tidak menghargai polisi sebagai penegak hukum.
"Masyarakat akan menganggap polisi seperti Preman dan prampok jalanan. Apalagi endingnya polisi minta duit kepada masyarakat," katanya.
"Apalagi, kendaraan tanpa surat-surat itu, tidak selalu hasil curian, tapi banyak kredit macet," imbuhnya.
"Apalagi, kendaraan tanpa surat-surat itu, tidak selalu hasil curian, tapi banyak kredit macet," imbuhnya.
Dikonfirmasi, Kapolres Pamekasan, AKBP Sugeng Muntaha mengatakan, apapun yang bentuknya jika itu bodong adalah melanggar hukum. Dan itu ada undang-undangnya. Terkait dengan pengendara yang dibawa ke Mapolres, dia meminta masyarakat mengikuti prosesnya saja.
"Jika tidak terbukti pasti kita bebaskan kok. Itu kami lakukan demi membantu masyarakat juga," katanya dihubungi via telefon, kemarin.
Masalah anggota yang minta duit dan tidak sesuai prosedur, Sugeng menegaskan, agar masyarakat memberi informasi yang jelas, siapa oknum itu kepada kapolres.
"Jika benar, pasti anggota kita tindak tegas, di kami ada Propam, Propos dan paminal yang bertugas untuk menindak anggota," pungkasnya. (zul & HJ)
