OKNUM PJR SURAMADU MENYALAHI PROSEDUR

OKNUM PJR SURAMADU MENYALAHI PROSEDUR

Kamis, 13 Agustus 2015, Agustus 13, 2015


LiputanIndonesia.co.id. Surabaya - Aktivitas Polisi di berbagai kota dan daerah jadi buah bibir masyarakat, kinerja Polisi yang kurang profesional sangat merugikan masyarakat kecil, khususnya bagi masyarakat yang buta tentang hukum dan peraturan Polri, akan jadi sasaran empuk oknum polisi yang nakal.

Sesudah pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Madura, Kamis (13/08) sekitar pukul 10:30WIB, sekitar 5 petugas PJR Polda Jatim melakukan giat operasi sepeda motor tanpa ada tanda-tanda giat operasi dan anehnya ada salah satu petugas tidak menggunakan atribut lengkap.

Menurut Ketua LSM Lasbandra H. Rahmat mengatakan, PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala KePolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:
a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.
Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak   meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

"Justru PP ini sering di abaikan oleh oknum polisi (lantas) yang nakal, Karena masih sering terjadi di lapangan. Tindakan tersebut masih belum ada tindakan tegas dari atasan nya atau memang sengaja di biarkan,"
(Rifai)

TerPopuler