LiputanIndonesia.co.id, Surabaya -- Pelayanan Rumah Sakit Soewandi semakin tidak Profesional dan terkesan pembiaran terhadap pasien yang mempunyai kartu BPJS, Kartu Jasmas atau kartu sakti lainnya, Di bidang pelayanan kesehatan di rumah sakit ada tiga pelaku utama yg berperan, Ketiga pelaku utama tersebut adalah pasien, dokter dan rumah sakit Pengaturan tersebut ,
Telah di tentukan berbagai peraturan perundang undangan antara lain:
Undang undang praktek ke dokteran ,
Undang undang kesehatan,
Undang undang rumah sakit,
Permenkes no.159b/1988 tentang rumah sakit dan surat edaran dirjen pelayanan medik no. YM .01.04.3.5.2504 tentang pedoman hak dan ke.wajiban pasien,
Dokter dan rumah sakit secara terbuka mengetahui hak dan kewajiban nya masing masing yang mungkin selama ini belum di ketahui secara utuh .
Namun pihak RSUD M.SOEWANDHIE yg seharus nya berkewajiban melayani pasien malah tidak merespon pengaduan dari keluarga pasien yg tidak di layani secara mestinya sampai meninggal dunia.
Sudah hampir lima bulan yg lalu mengadu ke pihak rs soewandhie terkesan di campak kan pengaduan tersebut.
Padahal jelas jelas pasien di angnosa TIPES oleh dokter muda (DM) di IGD RS SOEWANDHIE harus di rawat inap kerana kondisi nya parah,
Entah kenapa 4hari atau 7jam sebelum meninggal pasien di vonis paru paru kotor oleh oleh dokter spiesialis anak Dr RADIX.
Jadi selama di rawat di rumah sakit obat apa yg di berikan ke pada pasien sampai pasien meninggal dunia. Tak berhenti di situ saja Setelah pemulangan jenasah keluarga pasien hanya di kasih secari kertas kematian saja oleh rs soewandhie.
Sesudah empat puluh liama hari kluarga pasien mau mengambil semua data pasien (im) selama di rawat di rumah sakit sampai meninggal dunia Tetapi terkesan di persulit oleh oknum rumah sakit
Meski sudah banyak yg mengetahui kalau (ar) adalah kluarga nya masih di suruh mengajukan ini itu oleh pihak rumah sakit soewandhi
Semenjak itu sampai (ar) sudah tidak berkeinginan melihat data (im)selama di rawat di karnakan sudah ada kejanggalan dalam pelayanan Dikwatirkan tambah menyakitkan hati (ar) selaku kluarga nya.
akan tetapi pihak rs soewandhie dengan lantang mengatakan ke berbagai instansi bahwa semua data2 (IM) sudah di sediakan tetapi tidak di ambil oleh kluarga nya,
Dari sana lah (AR) memberanikan diri meminta data2 dan resum medis kepada pihak rs soewandhie, Pada hari RaBU 15-07-2015. Bak api jauh dari panggangan Pihak RS Soewandhie dengan lantang mengatakan sudah ada yg mengambil semua data-data pasien (im) tinggal foto copy resume medis ,
Tetapi pihak rumah sakit tidak tau yg mengambil siapa dan dari mana kerana tidak ada pengenal dan tanda tangaN pengambil (AR) dengan tegas menyatakan bahwa dia ayah im.
Tidak pernah merasa mengambil apapun terkait data-data (im) selama di rumah sakit
Dengan muka kaget dan kebingungan petugas tersebut hanya memberikan satu lembar foto copy resum medis kepada (AR) selaku kluarga pasien yg meninggal dunia dunia akibat tidak di layani dengan profesional oleh pihak rumah sakit RS Soewandhie.
Dari sanalah sudah jelas2 kelihatan pelayanan di rumah sakit yg di bangga banggakan oleh pemkot surabaya itu kinerja nya dalam melayani pasien nya asal asalan sesuka nya dan mau menang sendiri.
Bayang kan REKAM MEDIS pasien meninggal dunia di RS Soewandhie ada yang mengambil selain keluarga nya dan pihak rumah sakit tidak mengetahui siapa yang mengambil nya.
Atau jangan jangan sengaja mau menghilangkan jejak kebobrokan nya dalam melayani pasien BPJS.
Menurut ketua LSM LASBANDRA H.RAHMAD S.R.
Data pasien RSU atau REKAM MEDIS tidak bisa diambil oleh orang lain kecuali Keluarga Kandung dari pasien dan apapun alasannya ( Kode Etik ) kecuali terjadi masalah dalam penanganannya mengakibatkan meninggal dunia, itu pun harus di dampingi keluarga pasien dan dapat di foto cofy. Itu yang pernah terjadi di salah satu RSU TERKENAL di TANGERANG hingga terjadi pengumpulan uang COIN besar-besaran, yang akhirnya di MENANGKAN KELUARGA PASIEN dalam PUTUSAN PENGADILAN. (Rifai)
Telah di tentukan berbagai peraturan perundang undangan antara lain:
Undang undang praktek ke dokteran ,
Undang undang kesehatan,
Undang undang rumah sakit,
Permenkes no.159b/1988 tentang rumah sakit dan surat edaran dirjen pelayanan medik no. YM .01.04.3.5.2504 tentang pedoman hak dan ke.wajiban pasien,
Dokter dan rumah sakit secara terbuka mengetahui hak dan kewajiban nya masing masing yang mungkin selama ini belum di ketahui secara utuh .
Namun pihak RSUD M.SOEWANDHIE yg seharus nya berkewajiban melayani pasien malah tidak merespon pengaduan dari keluarga pasien yg tidak di layani secara mestinya sampai meninggal dunia.
Sudah hampir lima bulan yg lalu mengadu ke pihak rs soewandhie terkesan di campak kan pengaduan tersebut.
Padahal jelas jelas pasien di angnosa TIPES oleh dokter muda (DM) di IGD RS SOEWANDHIE harus di rawat inap kerana kondisi nya parah,
Entah kenapa 4hari atau 7jam sebelum meninggal pasien di vonis paru paru kotor oleh oleh dokter spiesialis anak Dr RADIX.
Jadi selama di rawat di rumah sakit obat apa yg di berikan ke pada pasien sampai pasien meninggal dunia. Tak berhenti di situ saja Setelah pemulangan jenasah keluarga pasien hanya di kasih secari kertas kematian saja oleh rs soewandhie.
Sesudah empat puluh liama hari kluarga pasien mau mengambil semua data pasien (im) selama di rawat di rumah sakit sampai meninggal dunia Tetapi terkesan di persulit oleh oknum rumah sakit
Meski sudah banyak yg mengetahui kalau (ar) adalah kluarga nya masih di suruh mengajukan ini itu oleh pihak rumah sakit soewandhi
Semenjak itu sampai (ar) sudah tidak berkeinginan melihat data (im)selama di rawat di karnakan sudah ada kejanggalan dalam pelayanan Dikwatirkan tambah menyakitkan hati (ar) selaku kluarga nya.
akan tetapi pihak rs soewandhie dengan lantang mengatakan ke berbagai instansi bahwa semua data2 (IM) sudah di sediakan tetapi tidak di ambil oleh kluarga nya,
Dari sana lah (AR) memberanikan diri meminta data2 dan resum medis kepada pihak rs soewandhie, Pada hari RaBU 15-07-2015. Bak api jauh dari panggangan Pihak RS Soewandhie dengan lantang mengatakan sudah ada yg mengambil semua data-data pasien (im) tinggal foto copy resume medis ,
Tetapi pihak rumah sakit tidak tau yg mengambil siapa dan dari mana kerana tidak ada pengenal dan tanda tangaN pengambil (AR) dengan tegas menyatakan bahwa dia ayah im.
Tidak pernah merasa mengambil apapun terkait data-data (im) selama di rumah sakit
Dengan muka kaget dan kebingungan petugas tersebut hanya memberikan satu lembar foto copy resum medis kepada (AR) selaku kluarga pasien yg meninggal dunia dunia akibat tidak di layani dengan profesional oleh pihak rumah sakit RS Soewandhie.
Dari sanalah sudah jelas2 kelihatan pelayanan di rumah sakit yg di bangga banggakan oleh pemkot surabaya itu kinerja nya dalam melayani pasien nya asal asalan sesuka nya dan mau menang sendiri.
Bayang kan REKAM MEDIS pasien meninggal dunia di RS Soewandhie ada yang mengambil selain keluarga nya dan pihak rumah sakit tidak mengetahui siapa yang mengambil nya.
Atau jangan jangan sengaja mau menghilangkan jejak kebobrokan nya dalam melayani pasien BPJS.
Menurut ketua LSM LASBANDRA H.RAHMAD S.R.
Data pasien RSU atau REKAM MEDIS tidak bisa diambil oleh orang lain kecuali Keluarga Kandung dari pasien dan apapun alasannya ( Kode Etik ) kecuali terjadi masalah dalam penanganannya mengakibatkan meninggal dunia, itu pun harus di dampingi keluarga pasien dan dapat di foto cofy. Itu yang pernah terjadi di salah satu RSU TERKENAL di TANGERANG hingga terjadi pengumpulan uang COIN besar-besaran, yang akhirnya di MENANGKAN KELUARGA PASIEN dalam PUTUSAN PENGADILAN. (Rifai)
