LiputanIndonesia.co.id, Surabaya -- Ketegasan Satpol PP Kota Surabaya selaku kepanjangan tangan dari Pemerinta Kota Surabaya dipertanyakan. pasalnya reklamasi pantai timur surabaya (pamurbaya) yakni diarea pesisir tambak wedi yang dilakukan oleh PT. Griya Mapan Sentosa (GMS) selaku pengembang menjadi - jadi dan terkesan meremehkan jajaran DPRD dan Pemkot Surabaya padahal PT. GMS melalui staffnya dilapangan jelas mengatakan hanya memiliki bukti kepemilikan lahan letter C dan belum mengantongi izin reklamasi dari Walikota. Pihak PT. GMS mengatakan kepada Team Investigasi bahwa yang dilakukan mereka dengan melakukan penanggulan dikawasan pamurbaya yakni dipesisir pantai tambak wedi tersebut semata bertujuan menandai batasan tata letak tanah sesuai dengan lahan letter C yang mereka miliki sehingga pihaknya tak membutuhkan izin dari manapun dalam melakukan penanggulan.
Kepala seksi pengadilan Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Ali Murtadlo mengatakan pihaknya tak tahu proses penanggulan PT.GMS dikawasan tersebut karena sampai saat ini belum ada izin permohonan yang dilakukan PT GMS terkait procedural izin reklamasi" kita baru tahu setelah datang ke lokasi dan mencocokkan peta" ujarnya ia juga menjelaskan mengacu pada rencana tata ruang wilayah diatas tanah tersebut tak boleh didirikan bangunan apapun karena lahan tersebut telah ditetapkan menjadi lahan terbuka hijau atau konservasi sehingga jika ditetapkan menjadi ruang terbuka hijau dan konservasi apapun izin pendirian bangunan yang masuk tak akan dikeluarkan.
Pernyataan tegas juga disampaikan sejumlah anggota komisi A DPRD surabya terkait kegiatan reklamasi illegal yang dilakukan pengembang PT. GMS diwiliyah Tambak wedi, kecamatan kenjeran surabaya. Ketua komisi A, Herlina Harsono Njoto menilai kegiatan yang dilakukan PT GMS menyalahi perpres no 122 tahun 2012 tentang reklamasi, secara jelas disebutkan bahwa penangulan merupakan langkah awal sebelum dilakukan reklamasi, ungkap Herlina.
Dalam keterangannya, Camat kenjeran I Gede yudhi kartika menyatakan, pihaknya tidak tahu menahu bahwa tanah yang sedang diuruk tersebut masuk ruang terbuka hijau (RTH) sebagaimana yang tercantum dalam rencana tata ruang wilayah (RT/RW) meski demikian, dirinya mengaku telah memberikan teguran secara lisan kepada pihak PT. GMS. " kalau teguran sudah saya sampaikan. tapi saya tidak tahu kalau lahan tersebut RTH," katanya. kepala bidang penindakan satpol pp kota surabaya, endang mengaku siap mengambil langkah tegas terhadap PT. GMS yang melakukan reklamasi secara ilegal tersebut. Namun penindakannya hingga saat ini masih berlangsung dan dijaga oknum dari polsek kenjeran.
Dari kasus tersebut kinerja Satpol PP Kota Surabaya sangat perlu di pertanyakan karena terkesan melakukan pembiaran dan tidak adanya tindakan tegas atau melakukan penyegelan lahan tersebut, hal ini sangat berlawanan dengan Perda yang dibuat oleh Walikota Surabaya Ibu Risma.
Kepala Satpol PP ketika dikonfirmasi selalu tidak ada ditempat, terpaksa pihak team investigasi melakukan penyelidikan ke TKP dan menyelidiki ada apa yang terjadi di tubuh Satpol PP yang terlihat tidak ada tindakan apapun.
Sedangkan di TKP team melakukan wawancara terhadap Lurah Tambak wedi Surabaya Bapak Musdar S.E malahan dengan tegas mengatakan bahwa " lahan itu mempunyai surat Letter C, wajar jika melakukan penanggulan saja, untuk menandai batasan batasannya. Terkait kewenangan ijin dan lain lain saya tidak tahu mas ".
Kalau memang melanggar perda kenapa tidak dihentikan atau ditindak tegas untuk melakukan pembongkaran, kok hanya KTP pekerja saja yang dibawa oleh Satpol PP Kota Surabaya, kan kasihan kalau sampai terjadi kecelakaan dan ketika razia ketakutan sampai ada yang melompat ke laut, itu kan berbahaya mas" kata Lurah Tambak wedi Surabaya Bapak Musdar S.E.
" Menurut Ketua LSM LASBANDRA H. Rochmad S.R menyatakan bahwa Reklamasi itu adalah pidana murni yang dilakukan oleh PT. Griya Mapan Sentosa (GMS), karena merusak Hutan Mangrove dikawasan tersebut, dan korbannya adalah masyarakat kampung sekitar terjadi Banjir berkepanjangan dikarenakan lahan resapan air menjadi berkurang akibat oknum yang tidak tegas selaku penegakan perda yang di buat Walikota Surabaya, Seharusnya selaku penegak Perda Satpol PP sangat dibutuhkan dalam hal ini dikarenakan inilah tugas mereka ketika ada yang melanggar aturan perda, lah sekarang mana kok malah terkesan tutup mata dan jangan jangan menerima dan diduga menerima suap dari Bos PT GMS itu, apakah niat Satpol PP itu mau menjelek jelekan Ibu Risma selaku Walikota Surabaya yang menyandang Salah Satu Walikota terbaik Dunia " (team).
