![]() |
| Foto,doc: Kasi Intel Kejari Sidoarjo Suhartono. SH |
Kedatangan LSM Lasbandra yang kedua kali ini dinilai tidak menuai hasil sama sekali, dikarenakan pihak kasi intel kejari tidak ada penyelidikan terkait kasus korupsi tersebut, malah disuruh konfirmasi ke kejati, seolah olah kejari sidoarjo mau cuci tangan dari tugas dan kewajiban selaku perpanjangan tangan dari rakyat, laporan lasbandra hanya di didiamkan saja tidak ada tindakan apa pun dari kejari sidoarjo, malah Bapak Suhartono. SH selaku kasi intel kejari sidoarjo, berbicara tegas mendiamkan laporan tersebut.
" Saya diamkan kasus markup harga pembelian lahan SMAN2 sidorajo 2007-2008, karena menurut saya adalah kasus lama yang telah ditangani oleh kejati jawa timur, terkait adanya penyimpangan penanganan di kejati itu bukan urusan kejari sidoarjo". kata kasi intel kejari Suhartono.SH.
Dalam kasus ini kejari sidoarjo seharusnya memberikan hasil laporan tindakan hukum yang telah dilakukan selama ini, walaupun tidak ikut langsung menangani kasus tersebut. Kejari Sidoarjo dan Kejati sepatutnya bekerjasama melakukan tindakan penganan yang melibatkan di berbagai unsur, agar kasus dugaan kasus korupsi dilingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) Sidoarjo menuai hasil demi kebaikan rakyat.
"Sebagai kepanjangan tangan rakyat dan di bayari rakyat seharusnya pihak kejari wajib meninjau ulang perihal laporan yang telah dilakukan rakyat, kejari sidoarjo sangat tidak sesuai dengan kinerja yang sebenarnya". kata H. Rochmad Lasbandra.
"Padahal Lasbandra melakukan Laporan kepada pihak Kejari sidoarjo, yang dianggap tahu betul tentang permasalahan Kasus Korupsi yang terjadi di kawasan Pemkab Sidoarjo, kenapa kok malah di suruh mendatangi ke kejati jawa timur, ada apa yang sebenarnya terjadi terkait kasus korupsi Lahan SMAN2 Sidoarjo, yang sangat jelas merugikan masyarakat sidoarjo", tambahnya.
Waktu team Lasbandra diwawancarai oleh Liputan Indonesia, salah satu team mereka menjabarkan berkas dan bukti - bukti yang sangat mencengangkan, semisal salah satu sumber berita yang dibawa oleh narasumber, sebagai berikut petikan berita nya,
Asisten pidana khusus (ASPIDSUS) kejati jatim M. Anwar mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikannya masih berjalan. Namun, dia tak mengungkapkan bukti bukti apa saja yang telah didapatkan kejati. " ya ada, tunggu saja lah," ujarnya.
Pengadaan lahan tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2007-2008. Saat itu pemkab membeli lahan dari CV Malik Ibrahim (MI)45. Lahan yang dibeli adalah 10.500 meterpersegi. Harganya, sesuai nota pembelian, Rp 1.218.500 per meter persegi.
"Namun, aslinya dibeli Rp 900ribu, hanya diatas nota dicantumkan harga Rp 1.218.500,"ujarnya selisih anggaran atau kerugian pemkab ditaksir Rp 4,7miliar.
Laporan dugaan markup pengadaan lahan itu disampaikan ke kejati pada 31 agustus 2010. Surat laporan tersebut juga ditembuskan kepada KPK Jakarta, DPR, DPRD Sidoarjo, dan Dinas pendaptan, Pengolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA).
Dalam bukti - bukti laporan yang diserahkan terdapat catatan rapat antara CVMI $% dan Pemkab Sidoarjo.
Kabarnya, pihak kejati sudah memanggil beberapa pejabat pemkab. antaralain, anggota Komisi B Nunik Ariyani dan kepala DPPKA Djoko sartono, saat pengadaan lahan, nunik memang menjabat kepala DPPKA. jadi dia tahu betul harga dan apa yang terjadi saat pengadaan lahan itu.
Djoko saat dihubungi membenarkan bahwa dirinya pernah dipanggil kejati. "Saya dipanggil sudah agak lama, kira - kira dua bulan yang lalu," ujarnya.
Meski demikian , Djoko menyatakan lupa apa saja yang ditanyakan kejati saat pemeriksaan sudah lama saya tidak bisa mengingat semua" ungkapnya.
Djoko mengaku hanya ingat ditanya tentang jabatannya, saat itu, dia hanya mengungkapkan bahwa saat pengadaan lahan , dirinya belum menjabat DPPKA.
Sementara itu, Nunik Ariyani dihubungi melalui ponsul nya , membenarkan bahwa ia pernah dipanggil kejati, namu masih sebagai saksi"Kan tidak ada masalah toh,"
Nunik memeganhg peran penting saat pengadaan lahan, pasalnya pembayaran pembelian tanah dilakukan oleh DPPKA, dinas yang dipimpin saat itu.
Hingga saat ini transparansi dilingkungan pemkab sidoarjo memang masih minim dan terkesan tertutup serta terkoordinir rapi, tidak hanya untuk pengadaan tetapi juga tender proyek proyek, Sebab hingga kini pemkab belum menerapkan system lelang e-proc atau lelang secara online. (rifai team).
