LiputanIndonesia.co.id. Surabaya - Unit III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Pengedar Narkoba Khomari (31) warga Jl Sememi, tukang parkir sebuah distro di Jl Manyar, karena nekat menjual sabu dan ganja kepada polisi yang menyamar di sekitar tempat tingalnya.
Dari tangan tersangka, petugas Unit III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya mengamankan 11 poket sabu seberat 1,98 gram, 11 bungkus ganja 30,98 gram, timbangan elektrik alat hisap (bong), pipet, paper dan 3 buah korek api.
Pria yang badannya dipenuhi rajahan tatto ini mengaku menjual barang haram tersebut sebagai tambahan penghasilan, untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya. “Sebenarnya saya punya pekerjaan tetap sebagai keamanan dan tukang parkir. Jual Narkoba buat sampingan saja,” terangnya.
Penangkapan terhadap tukang parkir nyambi pengedar Narkoba terus dikembangkan dan petugas Unit III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya yang dipimping Kanit AKP Gatot Setyo Budi mendapat pengakuan tersangka bahwa sabu dan ganja yang dijualnya didapat dari tersangka Wakhid (28) warga Jl Pacar Keling.
Bandar Narkoba ini kemudian berhasildisergap petugas setelah dipancing transaksi. Barang bukti yang diamankan darinya adalah sabu seberat 1,24 gram yang disimpan di bungkus rokok.
Dalam pemeriksaan polisi diketahui jika bandar Narkoba ini adalah residivis kasus yang sama dan baru empat bulan lalu menghirup udara bebas. “Saya tidak ngonsumsi, tapi nyambi jualan saja,” terangnya pada petugas penyidik Unit III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya.
Menurut Kanit Idik III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya AKP Gatot Setyo Budi mengatakan tersangka Wakhid mendapat suplai dari bandar bernama Ko Jun. “Nama terakhir masuk DPO kami. Mereka tidak saling kenal karena selama ini transaksi Narkoba dengan sistem ranjau. Jadi tak pernah bertemu muka. (Tiger)
