Dilematis Satpol PP dalam Penertiban PKL

Dilematis Satpol PP dalam Penertiban PKL

Selasa, 10 Februari 2015, Februari 10, 2015
Liputanindonesia.co.id.  Indramayu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Indramayu gelar operasi rutin ke setiap titik lokasi keramaian di wilayah Indramayu kota dan sekitarnya.

Dalam Operasi Rutin yang dilaksanakan hari Sabtu (07/2) kemarin ternyata masih banyak ditemukan pelanggaran para PKL (pedagang kaki lima) yang melakukan aktivitas berdagang di badan jalan dan penggunaan lahan pejalan kaki serta fasilitas umum lainnya.

"Kami selaku Satpol PP kabupaten Indramayu, tidak melarang maupun memusuhi PKL apalagi sampai bertindak keras. Jikalau PKL tersebut juga memahami apa yang menjadi tugas dan beban tanggung jawab yang dihadapi Satpol PP itu sendiri.” Menurut keterangan Yuyun, Selaku kasubag Humas Satpol PP kab. Indramayu ditemui di kantornya.

dikatakannya, secara umum Satpol PP dihadapkan pada situasi yang sangat dilematis. Secara tugas harus menjalankan kewajiban, namun secara pribadi merasa tidak tega dan prihatin. "kami hanya melaksanakan tugas dan kewajiban yang mengacu pada Peraturan Daerah (PERDA)  nomor 7 tahun 2003 tentang Trantibum. kewajiban dan tanggung jawab tugas Satpol PP ialah melaksanakan PERDA tersebut, namun secara hati nurani kami juga merasa tidak tega karena mereka berdagang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Terkadang mendapat perlawanan frontal dari para PKL saat penertiban. Itulah tugas dan beban kami sebagai Satpol PP,”tambahnya.

Yuyun juga memberikan tanggapan serta saran kepada pemkab Indramayu dan instansi terkait yang dalam hal ini khususnya Dinas cipta karya tentang kebijakan dan pembangungan dalam menunjang sarana maupun pra sarana bagi para PKL. Yang namanya PKL itu biasanya terdapat pada simpul keramaian, dimana ada pusat keramaian disitu ada PKL yang melanggar. Kalau jauh dari situ maka mereka akan kembali lagi ke tempat semula mereka berdagang.

"Percuma membangun dan menyediakan sarana maupun pra sarana bagi para PKL jika tidak tepat pada situasi dan kondisi yang ada dan terkadang menjadi terbengkalai dan tidak terawat. Sebagai contoh pusat keramaian dalam zona bebas PKL ialah Sport Centre Indramayu, Sediakan selter pedagang yang kiranya tidak jauh dari sekitar itu. maka pedagang kemungkinan besar bisa menerima, karena masih dalam radius keramaian.” jelasnya.     (eka)

TerPopuler