![]() |
| Teks Foto : Drs Arbi Harun, MM ( baju putih) |
LiputanIndonesia.co.id. Surabaya - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Tanjung Perak, tengah mempromosikan kampanye "tanya saya" yang diadakan di Mall JMP (Jembatan Merah Plaza) II Surabaya, serta membuka stand bagi masyarakat yang ingin daftar langsung ditempat, Sabtu (28/2).
Kecelakaan kerja, sebagai salah satu jenis risiko kerja, sangat mungkin terjadi di manapun dan dalam bidang pekerjaan apapun. Akibat dari kecelakaan kerja bisa bermacam-macam, mulai dari luka ringan, luka parah, cacat sebagian, cacat fungsi, cacat total, bahkan meninggal dunia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Perak, Drs Arbi Harun, MM, pada saat ditemui mengatakan gelar acara tersebut untuk memperkenalkan diri bahwa BPJS itu ada dua, tak hanya BPJS Kesehatan saja, tapi ada kami BPJS Ketenagakerjaan juga yang fungsinya atau manfaatnya juga sangat penting bagi masyarakat selaku peserta. Selain dijadikan ajang mensosialisasikan kepada masyarakat Surabaya tentang manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan, ia juga mengungkapkan pihaknya melayani pendaftaran kepesertaan secara langsung dari masyarakat baik sektor pekerja formal penerima upah maupun pekerja informal atau non formal.
“Selama ini kan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja sektor formal penerima upah saja seperti pekerja di perusahaan. Untuk kali ini kami akan menjaring sebanyak-banyaknya kepesertaan dari masyarakat pekerja non formal. Bahwa untuk Pekerja non formal, seperti tukang becak, warung kopi, toko palen, pedagang buah, tukang ojek dan sebagainya, saat ini juga bisa dan berhak untuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Tambah Arbi Harun, masyarakat cukup membayar iuran sebesar Rp 36.400,- perbulan, kalau terjadi kecelakaan kerja selama 4 bulan pertama, gaji dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan keterangan surat dokter, apabila meninggal dunia kecelakaan kerja akan mendapat santunan Rp 134.400.000,-. " Misalnya tukang becak ikut BPJS dan membayar iuran tiap bulan, apabila terjadi kecelakaan kerja dan meninggal akan mendapat santunan Rp 134.400.000,- ," tuturnya. (Nur)
