Razia Motor " Titip Uang Sidang " kerap terjadi di Kawasan Semampir Surabaya

Razia Motor " Titip Uang Sidang " kerap terjadi di Kawasan Semampir Surabaya

Rabu, 28 Januari 2015, Januari 28, 2015
Razia Motor " Titip Uang Sidang " kerap terjadi di Kawasan Semampir Surabaya
LiputanIndonesia.co.id, Surabaya -- Razia Sepeda Motor ilegal sering terjadi dikawasan Semampir Surabaya, kali ini terjadi di jalan benteng wilayah semampir surabaya, Rabu, 28/1/2015.

Operasi razia tersebut dilakukan oleh satlantas polsek semampir surabaya pada jam kerja, hal ini sangatlah mengganggu masyarakat untuk beraktifitas serta mengganggu lalu lintas jalan, mengingat jalan tersebut sempit dan menimbulkan kemacetan.

Sejak pergantian kapolsek baru yang digantikan oleh Kompol Pratolo Saktiawan , Razia sepeda motor sangat sering dilakukan dengan alasan keamanan lalu lintas atau lain-lain yang pada ujungnya damai ditempat.
 

Seharusnya razia tidak dilakukan jika melanggar ketentuan serta aturan yang telah diatur undang undang negara , serta tidak melakukan tindak pelanggaran seperti kata kata "titip uang sidang", tanpa ada sangsi dan seharusnya memberikan surat tilang yang berwarna biru serta memberikan pengarahan pembayaran tilang kepada bank bri.

" Saya sering ditilang karena tidak punya sim C karena saya masih belum punya uang untuk mengurus SIM, sepeda motor pun tidak melanggar perlengkapan tapi ketika saya berupaya damai, petugas pun terlihat senang karena petugas langsung bilang titip sidang berapa, lalu saya pun udah paham dengan menyodorkan uang 25.000 atau 50.000 petugas pun langsung menyuruh pergi dan bilang jangan diulangi lagi " kata pengendara yang terkena razia.

Sebagaimana telah dijelaskan Peraturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan dapat kita temui dalam PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (“PP 42/1993”).Definisi pemeriksaan atau razia, harus sesuai dan patuh terhadap Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, Pasal 13 PP 42/1993, Pasal 14 PP 42/1993, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993, Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993, dan Pasal 16 PP 42/1993 adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Pemeriksaan atau razia yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):
a.     Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;
b.     Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:
a.     alasan dan jenis pemeriksaan;
b.     waktu pemeriksaan;
c.      tempat pemeriksaan;
d.     penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e.     daftar petugas pemeriksa;
f.      daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan. 



Akan tetapi pada kenyataannya di lapangan sangat berbeda dengan peraturan undang undang yang telah disahkan oleh Negara Republik Indonesia, sangat disesalkan jika pelanggaran disiplin ini dibiarkan karena telah mencoreng nama baik Institusi Polri, di sebabkan oleh oknum polisi yang hanya mencari uang sesaat tidak mau menjaga nama baik Institusi Polisi Republik Indonesia .

Seharusnya pihak Kapolsek Kompol Pratolo Saktiawan semampir wajib menyikapi dan menindak tegasanggota yang telah melanggar disiplin institusi polri.(rifai)

TerPopuler