Mengaku dipukuli dan dipaksa melakukan Onani oleh Penyidik, Kuasa Hukum Lapor ke Propam

Mengaku dipukuli dan dipaksa melakukan Onani oleh Penyidik, Kuasa Hukum Lapor ke Propam

Selasa, 20 Januari 2015, Januari 20, 2015

LiputanIndonesia.co.id. Bangkalan - Puluhan warga dari kecamatan Arosabaya, Bangkalan mendatangi Mapolres Bangkalan, senin
(19/01/2015) siang. Mereka adalah keluarga pelaku sodomi berinisial T-R (19) yang hendak mengadu ke unit Propam Polres Bangkalan. Pengaduan ini terkait pemeriksaan dan penyidikan tersangka T-R yang ditangkap beberapa bulan yang lalu oleh polisi.

Menurut Arif Sulaiman kuasa hukum  tersangka pada saat dikonfirmasi mengatakan proses penangkapannya tidak prosedural. Seharusnya  dilakukan pemanggilan terlebih dahulu, " Penyidik seharusnya melakukan surat pemanggilan, inikan masih dugaan," katanya.

Tambah Arif, tanda tangan yang ada di berkas pemeriksaan berbeda dengan berkas yang dikirim di Kejaksaan. Ketika pihak kami bertanya kepada T-R , ternyata  penyidik Polres Bangkalan, melakukan penyiksaan, menyetrum telinga T-R dan parahnya lagi memaksa melakukan masturbasi (onani) saat diperiksa. “Tersangka mengaku pada kami bahwa ia
dipukuli dan dipaksa melakukan perbuatan tidak manusiawi (onani) oleh penyidik”, ungkapnya.

Sementara Kapolres Bangkalan AKBP Sulistyono pada saat dikonfirmasi didepan ruangan Kasipropam mengatakan, proses
penangkapan terhadap T-R sudah sesuai prosedur. Polisi langsung menangkapnya karena sudah memiliki bukti yang kuat. Termasuk berdasarkan laporan serta keterangan dari 2 orang bocah yang menjadi korban sodomi oleh tersangka T-R. Tersangka T-R ditangkap bulan juli 2014 lalu. Laki-laki yang masih membujang ini pun mengakui laporan para korban. Bahkan T-R menyatakan, penyimpangan seksual ini
dilakukannya karena ia terpengaruh video porno yang ada di handphonenya. “Bukti sudah kuat, ya kami langsung tangkap saja tersangka. Kalau masih dilakukan surat pemanggilan, ya kabur duluan tersangkanya dong”, tuturnya.

Mengenai tuduhan pelecehan
seksual oleh penyidik, orang nomer 1 di jajaran Polres Bangkalan membantahnya pula. “ Sama sekali tidak benar. Tidak mungkin penyidik kami melakukan tindakan tercela tersebut. Sudah saya kroscek dan itu tuduhan yang mengada-ngada ”, bantah Sulistyono.

Perlu diketahui, kasus ini sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan dan dinyatakan  (P-21). Status tersangka T-R pun kini sudah menjadi terdakwa. “Walau bagaimana pun, kami akan tetap menghargai pengaduan ini. Kami akan periksa internal penyidik kami. Jika bersalah, pasti akan kami tindak. Tapi kami yakin, penyidik sudah bekerja secara professional ”, pungkasnya.   
(Kanjenk)

TerPopuler