LiputanIndonesia.co.id, Surabaya -- Dalam pelayanan Pasien BPJS di RSUD dr Soewandi telah mengakibatkan salah satu pasien BPJS anak dari ketua LSM Lasbandra Meninggal Dunia.
Hal ini merupakan ancaman bagi pelayanan pasien yang menggunakan Kartu BPJS, sangatlah kecewa akan Layanan pengguna BPJS karena lambatnya penanganan serta tidak menghiraukan nyawa manusia.
Hak dan Kewajiban Pasien Menurut Undang-Undang
Menurut „Declaration of Lisbon (1981) : The Rights of the Patient” disebutkan beberapa hak pasien, diantaranya hak memilih dokter, hak dirawat dokter yang “bebas”, hak menerima atau menolak
Penyimpangan Kode Etik Dokter di RS dr Moch Soewandi sangatlah jelas dan melanggar Hak dan kewajiban Pasien yang tertuang Dalam UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, pasal 53 serta Menurut UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, pada pasal 4-8 dan Pada UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran khususnya pada pasal 52 sangatlah berbeda ketika berada di lapangan.
Padahal di pasal tersebut seharusnya wajib mengedepankan pelayanan pasien dengan baik serta menjalankan misi dan visi dokter secara maximal.
Namun pada kenyataannya di RSUD dr Soewandi sangat jauh berbeda apalagi pasien yang menggunakan kartu sakti BPJS kurang mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai Hak Pasien.
Setelah dikonfirmasi oleh pihak media dan para anggota LSM ternyata Dirut RSUD dr Soewandi adalah Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Dr. Febria Rachmanita, seharusnya mengkondisikan bawahannya lebih mengedepankan pelayanan serta wajib memberikan Hak Pasien tidak membedakan antara pasien BPJS atau Pasien Umum.
" Ketika Rifai mengkritisi serta mengancam mengambil paksa anaknya untuk berorasi dan teriak teriak kepada suster dan dirut didepan RSUD dr Soewandi, barulah kepala Kadinkes Dr. Febria mau menemuai ketua LSM Lasbandra " kata H. Racmat selaku Pembina LSM Lasbandra.
Setelah diadakannya audensi antara kedua belah pihak akhirnya pihak RSUD dr Soewandi (petugas / suster Wiwik ) mengakui kesalahan-kesalahan yang ada dalam pelayanan-pelayanan didalam RSUD dr
Soewandi Surabaya.
Akhirnya Dirut RSUD dr Soewandi yaitu Dr. Febria Rachmawati juga selaku kepala Kadinkes Surabaya dengan terpaksa memindahkan anak Imam Makin ke ruangan perawat dengan alasan tunggu antrian, akan tetapi ibu febria selaku Dirut tidak menanyakan kondisi anak Imam Makin, yang sedang kritis kondisinya.(one)
Hal ini merupakan ancaman bagi pelayanan pasien yang menggunakan Kartu BPJS, sangatlah kecewa akan Layanan pengguna BPJS karena lambatnya penanganan serta tidak menghiraukan nyawa manusia.
Hak dan Kewajiban Pasien Menurut Undang-Undang
Menurut „Declaration of Lisbon (1981) : The Rights of the Patient” disebutkan beberapa hak pasien, diantaranya hak memilih dokter, hak dirawat dokter yang “bebas”, hak menerima atau menolak
Penyimpangan Kode Etik Dokter di RS dr Moch Soewandi sangatlah jelas dan melanggar Hak dan kewajiban Pasien yang tertuang Dalam UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, pasal 53 serta Menurut UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, pada pasal 4-8 dan Pada UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran khususnya pada pasal 52 sangatlah berbeda ketika berada di lapangan.
Padahal di pasal tersebut seharusnya wajib mengedepankan pelayanan pasien dengan baik serta menjalankan misi dan visi dokter secara maximal.
Namun pada kenyataannya di RSUD dr Soewandi sangat jauh berbeda apalagi pasien yang menggunakan kartu sakti BPJS kurang mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai Hak Pasien.
Setelah dikonfirmasi oleh pihak media dan para anggota LSM ternyata Dirut RSUD dr Soewandi adalah Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Dr. Febria Rachmanita, seharusnya mengkondisikan bawahannya lebih mengedepankan pelayanan serta wajib memberikan Hak Pasien tidak membedakan antara pasien BPJS atau Pasien Umum.
" Ketika Rifai mengkritisi serta mengancam mengambil paksa anaknya untuk berorasi dan teriak teriak kepada suster dan dirut didepan RSUD dr Soewandi, barulah kepala Kadinkes Dr. Febria mau menemuai ketua LSM Lasbandra " kata H. Racmat selaku Pembina LSM Lasbandra.
Setelah diadakannya audensi antara kedua belah pihak akhirnya pihak RSUD dr Soewandi (petugas / suster Wiwik ) mengakui kesalahan-kesalahan yang ada dalam pelayanan-pelayanan didalam RSUD dr
Soewandi Surabaya.
Akhirnya Dirut RSUD dr Soewandi yaitu Dr. Febria Rachmawati juga selaku kepala Kadinkes Surabaya dengan terpaksa memindahkan anak Imam Makin ke ruangan perawat dengan alasan tunggu antrian, akan tetapi ibu febria selaku Dirut tidak menanyakan kondisi anak Imam Makin, yang sedang kritis kondisinya.(one)
