LiputanIndonesia.co.id Indramayu - Dalam Undang Undang desa no 6/2014 yang telah di sahkan pada 15 januari 2014 lalu, terdapat beberapa perbedaan Mengenai masa jabatan Kepala Desa dan BPD, pada Undang-Undang Desa tersebut menyebutkan, masa jabatan Kepala Desa dan BPD adalah 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut (pasal 39).
Sedangkan pada Undang-Undang yang berlaku sebelumnya yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 dimana Kepala Desa dan BPD hanya bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
Di samping itu, Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Menurut pasal 55 UU Desa yang baru menyebutkan, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Disini ada penambahan fungsi BPD pada huruf c yaitu melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, berbeda dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dimana dalam pasal 209 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah yang terbaik sejak Indonesia merdeka 17 Agustus 1945. Desa sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
(Eka F)
