Pemkab Bireuen Cambuk 7 Pelaku Maisir

Pemkab Bireuen Cambuk 7 Pelaku Maisir

Sabtu, 29 November 2014, November 29, 2014
LiputanIndonesia.co.id, Bireuen, Aceh – Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh, melakukan eksekusi cambuk bagi tujuh terdakwa pelanggaran Qanun Aceh Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir (perjudian_red). Eksekusi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja/Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Bireuen dilangsungkan dihalam Masjid Agung, Bireuen.

Ketua Kejaksaan Negeri Bireuen, Tohir, SH selaku eksekutor mengatakan, eksekusi ini dilakukan setelah pengadilan memutuskan hukuman cambuk bagi terdakawa, menurut dia, hukuman ini dijatuhkan Mahkamah Syariat sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun  2003 tentang Maisir (perjudian_red).

“Kan ini selarasa dengan Qanun Aceh tentang Maisir, selama saya bertugas baru kali ini masuk berkas perjudian, makanya dijatuhi Hukum Cambuk, ini murni putusan pengadilan,” ujar Tohir.

Menurut Tohir, jika berkas perkara Maisir maupun khalwat dan khamar masuk ke Kejari, sesuai dengan kekususan Aceh, maka putusan tentang merujuk kepada Qanun Syariat Islam.

"Eksekusi cambuk dilaksanakan sebelum 35 hari penahanan tersangka untuk menjalani proses penyidikan dan persidangan, alhamdulillah, eksekusi hari ini tapat pada hari ke - 30  terdakwa menjalani proses hukum, eksekusi ini bukan kebutulan, tetapi memang kita mengejar limit waktu yang disediakan untuk mengeksekusi terdakwa," urai Tohri. 

Jika Kejari tidak bisa menyelesaikan dan mengeksekusi terdakwa   selama 35 hari masa penahanan, lanjut Tohir, maka pihak Kejari harus melepaskan terdakwa, dan pada saat proses eksekusi, baru terdakwa di panggil kembali.
"Jika sempat dilepas, maka sanggat sulit untuk menghadirkan kembali terdakwa, makanya kami kejar target," pungkas Tohir, SH.

Sementara itu, Bupati Bireuen, H. Ruslan M. Daud usai eksekusi menambahkan, pemerintah Kabupaten Bireuen komit menjalankan Qanun Syariat Islam untuk mewujudkan Kabupaten Bireuen yang islami.

“Setelah eksekusi ini, maka akan ada eksekusi semacam ini dimasa yang akan datang, jika memang kedapatan melakukan perjudian atau pelanggaran Syariat Islam lainnya,” ucap Bupati Ruslan.

Tujuh terdakwa yang menjalani Hukuman Cambuk  adalah, Faisal Bin M Yusuf, M. Syawal Bin Adnan, Bukhari Bin Hanafiah, Irhamni Bin Dahlan, M. Amin Bin Abdurrahman, Zulkifli Bin Usman, dan Zainal Abdinin Bin Usman. Ketujuh terdakwa bersal dari Kecamatan Samalanga, Bireuen.

Amatan media ini, prosesi Hukuman Cambuk  turut dihadiri muspida dan muspida plus pemkab Bireuen. (H4L)

TerPopuler