LiputanIndonesia.co.id, Surabaya -- Operasi Gabungan aparat Satpol-PP, Polisi, serta Polisi Militer (PM) gelar sidak mendatangi salah satu bekas prostitusi dolly hari Sabtu malam (30-11-2014).
Operasi Gabungan itu dilaksanakan untuk menertibkan hiburan malam yang tidak mempunyai ijin dan yang melakukan pelanggaran seperti memperkerjakan anak dibawah umur, menjual miras tanpa ijin, menindak pelaku narkoba serta melarang keras bekas prostitusi yang amat terkenal yaitu Dolly.
Pelaksanaan penertiban tersebut agar para pengembang tidak melanggar aturan - aturan hukum yang berlaku, mengingat hiburan-hiburan malam itu sangat rawan tidak memiliki surat ijin yang diberlakukan pemerintah kota Surabaya, hal itu disampaikan langsung oleh anggota Satpol-PP yang sedang bertugas pada saat itu.
" Terutama di Bekas Prostitusi Dolly sangat sering para anggota kita melihat lalu lalang pengunjung di wisma-wisma bekas praktek prostitusi itu, walaupun pintu ditutup atau ada tulisan "Closed" didalam ternyata banyak pengunjung yang datang di dalamnya. pintu ditutup dan ada tanda Closed hanya untuk mengelabui petugas saja" Ujar Hadi Alfakih petugas Satpol-PP.
Diadakannya sidak langsung dikarenakan ada laporan-laporan masyarakat serta pengintaian yang dilakukan oleh petugas yang dilakukan di TKP, terkait dugaan tidak ada ijin, serta memperkerjakan anak dibawah umur dan juga pemakaian narkoba ditempat-tempat hiburan malam itu.
Disamping itu ada juga para pengembang hiburan malam yang berusaha melakukan upaya penyuapan-penyuapan, akan tetapi para petugas tidak memperdulikan hal itu, terkait masalah surat perijinan.(one/hul)
Operasi Gabungan itu dilaksanakan untuk menertibkan hiburan malam yang tidak mempunyai ijin dan yang melakukan pelanggaran seperti memperkerjakan anak dibawah umur, menjual miras tanpa ijin, menindak pelaku narkoba serta melarang keras bekas prostitusi yang amat terkenal yaitu Dolly.
Pelaksanaan penertiban tersebut agar para pengembang tidak melanggar aturan - aturan hukum yang berlaku, mengingat hiburan-hiburan malam itu sangat rawan tidak memiliki surat ijin yang diberlakukan pemerintah kota Surabaya, hal itu disampaikan langsung oleh anggota Satpol-PP yang sedang bertugas pada saat itu.
" Terutama di Bekas Prostitusi Dolly sangat sering para anggota kita melihat lalu lalang pengunjung di wisma-wisma bekas praktek prostitusi itu, walaupun pintu ditutup atau ada tulisan "Closed" didalam ternyata banyak pengunjung yang datang di dalamnya. pintu ditutup dan ada tanda Closed hanya untuk mengelabui petugas saja" Ujar Hadi Alfakih petugas Satpol-PP.
Diadakannya sidak langsung dikarenakan ada laporan-laporan masyarakat serta pengintaian yang dilakukan oleh petugas yang dilakukan di TKP, terkait dugaan tidak ada ijin, serta memperkerjakan anak dibawah umur dan juga pemakaian narkoba ditempat-tempat hiburan malam itu.
Disamping itu ada juga para pengembang hiburan malam yang berusaha melakukan upaya penyuapan-penyuapan, akan tetapi para petugas tidak memperdulikan hal itu, terkait masalah surat perijinan.(one/hul)