LiputanIndonesia.co.id. Surabaya - Barang bukti narkoba senilai Rp 3 miliar dimusnakan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim (Jawa Timur) Kamis (27/11/2014), di halaman Polda Jatim.
Barang bukti 2.048 gram sabu-sabu, dan 10 kilogram ganja dimusnahkan dengan mesin incenerator milik BNNP Jatim.
Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf memimpin langsung dan didampingi pejabat Polda lainnya. Pemusnahan tersebut juga dihadiri perwakilan pihak terkait seperti BNNP Jatim, Kejati Jatim, Kantor Imigrasi, dan Kanwil Bea dan Cukai Juanda.
Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja senilai miliaran rupiah yang dimusnahkan ini, berasal dari tiga orang tersangka. Yaitu Slamet Arifin (44) warga Desa Putat, Gondanglegin Malang dengan barang bukti sabu-sabu 103 gram, Mustari (49) warga Lagoa, Koja Jakarta Utara dengan barang bukti 10 kilogram ganja, dan Wu Chi Lung (38) WNA Tiongkok yang ditangkap petugas bea cukai di Bandara Juanda dengan barang bukti 25 bungkus sabu-sabu seberat 1.945 gram.
Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan pemeriksaan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka. Selain itu, sesuai dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan.
"Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan di persidangan dan uji labfor. Sementara barang bukti lainnya di musnahkan," katanya.(SS)