LiputanIndonesia.co.id. Surabaya - 16 Kabupaten dan Kota Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2015, akan menggelar Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah). Saat ini Komisi Pemilihan Umum Daerah kabupaten maupun kota masih melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, membahas anggaran Pilkada di masing-masing daerah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Eko Sasmito mengatakan, seharusnya 18 kabupaten atau kota. Tapi, yang dua, Kepala Daerah Kabupaten Blitar dan Pacitan masa jabatannya berakhir 2016. Jadi diikutkan Pilkada tahun 2016, bukan tahun 2015. Sistem yang digunakan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak, nantinya adalah langsung, dengan beberapa perbaikan. Yang diatur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung.
"Hal baru dalam Pilkada itu seperti uji publik, pemilihan serentak se Jatim, Calon Bupati dan Calon Walikota di pilih sendirian, tanpa calon Wakil Bupati dan Walikota, seperti Pilkada sebelumnya," ujarnya dia.
Eko Sasmito menambahkan, untuk penanganan sengketa pemilu, berdasarkan Perppu yang baru memberikan kewenangan pada Mahkamah Agung, menunjuk empat Pengadilan Tinggi untuk menerima, memeriksa, menyelidiki dan menyidangkan sengketa Pilkada.
Masih kata Eko Sasmito, potensi sengketa Pilkada, seperti sengketa uji publik masih belum di formulasikan, termasuk pencalonan secara perorangan, dan calon dari partai termasuk penghitungan. Namun, sampai sekarang Mahkamah Agung masih belum menunjuk Pengadilan Tinggi yang ada di Jawa Timur ini untuk penanganan Pilkada tahun depan.
"Petugas PPS dan KPPS ini penting dipertimbangkan kualitas dan integritasnya, supaya tidak sampai terjadi masalah di bawah terkait dengan masalah teknis. Agar tidak sampai terjadi sengketa," terang dia.
Untuk mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum Daerah bisa menggunakan data Pemilihan Umum terakhir yang digunakan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden terakhir dan E-KTP. (SS)