liputanindonesia.co.id, Jakarta, - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membeber kasus dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) Ketua Umum Partai Hanura Wiranto dan mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Ryamizard Ryacudu.
Untuk itu diharapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memasukkan Wiranto dan Ryamizard dalam kabinet pemerintahannya. Karena bila tetap memilih keduanya atau pelanggar HAM lainnya, maka Presiden Jokowi dianggap menjauhkan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM.
"Jika memilih mereka, maka Jokowi melanggar UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Kewajiban Negara Mengungkap Kasus Pelanggaran HAM, dan UU Nomor 39 Tahun 1999? tentang Pemenuhan Hak atas Keadilan bagi Korban," kata anggota KontraS Ferry Kusuma di Kantor KontraS, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/10/14).
"Jika memilih mereka, maka Jokowi mengkhianati trias obligasi negara dalam pemenuhan perlindungan dan penghormatan HAM. Juga menyalahi prinsip good governance," imbuhnya.
KontraS mendesak Jokowi untuk menjadikan rekam jejak HAM sebagai salah satu ukuran dalam memilih anggota kabinet. Hal ini bisa dilakukan dengan meminta rekomendasi dari Komnas HAM, seperti halnya saat Presiden Jokowi meminta rekam jejak calon menteri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami mendesak Jokowi tidak memilih siapapun yang memiliki rekam jejak buruk dalam HAM, menghentikan segala bentuk membalas budi dan KKN dalam proses pemilihan," tegas Ferry.
Kemudian Komnas HAM sendiri diharapkan aktif memberikan daftar tokoh politik maupun tokoh militer yang diduga terkait pelanggaran HAM. "Komnas HAM segera dan aktif memberikan negative list kandidat anggota kabinet bermasalah dalam rekam jejak HAM pada Jokowi," pungkas Ferry.(kanalsatu.com)
