Salah satu tenaga kerja Indonesia yang mendapat uang kompensasi sekitar Rp976 juta dari mantan majikannya di Arab Saudi karena disiksa diharapkan bisa pulang ke Indonesia dalam waktu sebulan ini.
"Mungkin karena disiram air panas, air keras kemudian bagian matanya yang satu juga luka cukup parah. Jadi kita saat ini sedang mencoba merawat dia juga, di rumah sakit yang ada di sini (Riyadh)," kata Ahrul seorang TKI.
Hayanti bekerja selama hampir tujuh tahun pada seorang wanita berusia 60 tahun di daerah Qoisumah, Provinsi Timur.
Selama kurun waktu tersebut, Hayanti sering mendapat penyiksaan fisik dari majikannya dan pada Januari 2014 ditelantarkan di Masjidil Haram, Mekkah.
KBRI Riyadh berencana menempuh jalur hukum, namun mantan majikan Hayanti menawarkan uang kompensasi yang disetujui Hayanti.
Kasus kekerasan terhadap tenaga kerja Indonesia sudah beberapa kali terjadi seperti kasus terhadap Sumiati tahun 2010 silam.[bbc].
