Liputan Surabaya || Unit Reskrim Polsek Asemrowo Bekuk dua pemuda melakukan tindak pidana penjambreran (curas) di Jl. Banjar Sugihan Surabaya. Senen (01/06/2020) pukul 22:30 wib.
Dua tersangka bernama Nurman (26) warga Jl. Tanjung Sari Bhakti 1/41 Surabaya. Akamanda Sjihaad (21) warga Jl. Tandes Kidul Gg Makam 79 Surabaya.
Kapolsek Asemrowo AKP Hary Kurniawan melalui Kanit reskrim Iptu Rizkika Atmadha P, Waktu mengadakan jumpa pres mengatakan, memang benar klau dua pelaku tersebut melakukan penjambertan (curas) tas pemilik korban berinisial DNK.
"Awal mulanya korban berboncengan dengan saudara MR, melintasi di Jl. Raya Banjar Sugian Surabaya, mengendarai sepeda motor Honda Karisma, kemudian ada dua pelaku yang membawah sepeda motor Yamaha Vixion, mendekati korban, lalu menarik tas korban, mengambil atau merampas tas korban," Kata Iptu Rizkika Atmadha.
Kemudian begitu tas di tarik sama pelaku, korban mempertahankan tasnya, terjadi tarik menarik dengan pelaku, sehingga tali tas putus dan akhirnya tas di bawah kabur sama pelaku.
Akhirnya korban dan temannya mengejar pelaku, sampai di Jl. Tambak Pring korban dan temannya berteriak jambret....jambret....jambret spontan mengundang warga di sekitar situ ikut mengejar pelaku.Terjadi kejar kejaran yang berpapasan dengan anggota unit reskrim lagi berpatroli, mengetahui ada jambret anggota juga ikut ngejar dan menangkap pelaku. Alhasil pelaku tertangkap anggota unit reskrim polsek asemrowo.
Dari pengakuan pelaku telah melakukan perbuatannya sampai tiga kali tempat kejadian perkara (TKP) di Jl. Dupak Rukun dekat rel kereta api, di Jl. Tanjung Sari di depan pasar buah dan di depan CV. Prima (pakan ternak)
Pelaku dan barang bukti (1) unit sepeda motor Honda Vixion nopol L6761Y warna merah berserta kunci kontak, (1) dompet emas warna biru yang berisi sepasang anting anting dengan berat 0,55 gram beserta suratnya dari toko mas Wahyu Redjo, (1) buah tali tas warna biru donger yang putus, di amankan di makopolsek guna untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang di lakukan kedua pelaku di jerat Pasal 365 KUHP Tindak pidana pencurian dengan kekerasan."Pungkas. (Pa'i)
Dua tersangka bernama Nurman (26) warga Jl. Tanjung Sari Bhakti 1/41 Surabaya. Akamanda Sjihaad (21) warga Jl. Tandes Kidul Gg Makam 79 Surabaya.
Kapolsek Asemrowo AKP Hary Kurniawan melalui Kanit reskrim Iptu Rizkika Atmadha P, Waktu mengadakan jumpa pres mengatakan, memang benar klau dua pelaku tersebut melakukan penjambertan (curas) tas pemilik korban berinisial DNK.
"Awal mulanya korban berboncengan dengan saudara MR, melintasi di Jl. Raya Banjar Sugian Surabaya, mengendarai sepeda motor Honda Karisma, kemudian ada dua pelaku yang membawah sepeda motor Yamaha Vixion, mendekati korban, lalu menarik tas korban, mengambil atau merampas tas korban," Kata Iptu Rizkika Atmadha.
Kemudian begitu tas di tarik sama pelaku, korban mempertahankan tasnya, terjadi tarik menarik dengan pelaku, sehingga tali tas putus dan akhirnya tas di bawah kabur sama pelaku.
Akhirnya korban dan temannya mengejar pelaku, sampai di Jl. Tambak Pring korban dan temannya berteriak jambret....jambret....jambret spontan mengundang warga di sekitar situ ikut mengejar pelaku.Terjadi kejar kejaran yang berpapasan dengan anggota unit reskrim lagi berpatroli, mengetahui ada jambret anggota juga ikut ngejar dan menangkap pelaku. Alhasil pelaku tertangkap anggota unit reskrim polsek asemrowo.
Dari pengakuan pelaku telah melakukan perbuatannya sampai tiga kali tempat kejadian perkara (TKP) di Jl. Dupak Rukun dekat rel kereta api, di Jl. Tanjung Sari di depan pasar buah dan di depan CV. Prima (pakan ternak)
Pelaku dan barang bukti (1) unit sepeda motor Honda Vixion nopol L6761Y warna merah berserta kunci kontak, (1) dompet emas warna biru yang berisi sepasang anting anting dengan berat 0,55 gram beserta suratnya dari toko mas Wahyu Redjo, (1) buah tali tas warna biru donger yang putus, di amankan di makopolsek guna untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang di lakukan kedua pelaku di jerat Pasal 365 KUHP Tindak pidana pencurian dengan kekerasan."Pungkas. (Pa'i)
