Ditreskrimum Polda Jawa Timur Tangkap Tersangka Pembunuh Abdul Ghani

Ditreskrimum Polda Jawa Timur Tangkap Tersangka Pembunuh Abdul Ghani

Jumat, 30 September 2016, September 30, 2016

Surabaya, Liputan Indonesia - Aparat Kepolisian Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur gelar hasil pengungkapan kasus pembunuhan berencana mantan ketua yayasan Kanjeng Dimas Taat Pribadi, (Abdul Ghani), warga JL. Pattimura RT/RW 001/006, Ds Semampir, Kec. Kraksan Kab. Probolinggo.kamis (29/09/2016).

5 dari 9 tersangka termasuk “Dimas Kanjeng" berhasil di amankan aparat Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. 4 orang tersangka lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).


Dari hasil pemeriksaan Terungkap salah satu tersangka merupakan pensiunan TNI, berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) yang berperan sebagai eksekutor.

Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jawa Timur, AKBP Taufik Herdiansya,Kamis (29/9/2016) mengatakan "korban dibunuh di ruangan team pelindung padepokan (13/04/2017)kemudian mayatnya di buang di kawasan Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah".(14/04/2016)

Dari hasil pemeriksaan motif pelaku pembunuhan korban Abdul Ghani dikarenakan selalu menjelek-jelekan dan memberikan berita tidak baik dimana akan menghambat kesuksesan padepokan dan di duga banyak menyelewengkan uang para santri.

Dari pengungkapan ini kami juga telah mengamankan yang di duga sebagai tersangka adalah sebanyak 4 orang, adapun peran masing-masing tersangka ini ada yang sebagai penyusun strategi pemimpin pembunuhan pada saat eksekusi ada yang membantu membawa korban untuk dibuang.

Adapun barang bukti adalah berupa jerat tali yang digunakan pada saat pbunuhan kantong  kresek untuk menyekap kepala korban dan lakban.

Kemudian kita juga mengamankan Mobil Avanza Warna Putih No pol    N 12161 NQ yang di pake korban ke Padepokan, Mobil Avanza warna hitam Nopol L 1653 ME dan mobil Nopol B 2451 TFI yang di gunakan mengawal pembuangan korban.

Sementara pasal yang akan disangkakan yaitu Tindak Pidana Pembunuhan yang di rencanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP.(Icl)

TerPopuler