Surabaya, Liputanindonesia - Kepolisian Sektor Kenjeran ( Polsek Nambangan ) berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor bernama CO (31) warga kapas madya IV-L, Seorang lainnya berinisial UF warga tambak wedi berhasil kabur dan sekarang sedang masuk daftar pencarian orang (DPO).jumat(26/08/16).
Ungkap Kapolsek AKP achmad Faisol " Modus Curanmor kali ini sedikit berbeda dengan biasanya,mengikuti calon korbannya , mempelajari lokasi lalu menunggu korban lengah dengan kondisi kunci masih menempel,beberapa detik calon korbannya masuk Rumah, Pasar, Toko. si pelaku langsung mengambil kendaraan milik korban ". Ujar AKP achmad Faisol
Satu berhasil kami tangkap dan terpaksa kami ambil tindakan menembak kaki sebelah kanan karena berusaha melawan petugas seorang lainnya masih DPO
Tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ishak,anwar)

