Minahasa, Liputan Indonesia - Pemilihan kepalah desa yang dikenal dengan pemilihan hukum tua yang sempat tertunda pelaksanaanya dipemilihan serentak yang dijadwalkan oleh kabupaten minahasa. resmi dimenangkan oleh no 4 James Royke Sangian dengan suara 1644 Memilih pada jumat (26 agustus 2016) bertempat dilapangan Sea Induk Kampung Islam.
Sementarah kandidat yang calon Hukum Tua di desa Sea Induk pemenang kedua no 3 Hill Reyn Giroth mendapat suara berjumlah 1236. dan untuk pemenang ketiga dirai oleh calon no 5 Ronny Tulangou 299 suara.
Pasangan calon lainnya yang mendapat peringkat ke empat disusul no 1 Drs Gorgonius Koontul dengan suara 164 pemilih. Dan urutan terakhir atau kelima yakni no 2 Welly Kountul hanya mampu mendapatkan 76 suara.
Pemilihan di desa sea induk sebelumnya diprediksi bakal selesai pada pagi harinya seperti yang terjadi didesa warembungan.
Namun kecerdasan serta pengalaman pihak panitia didesa Sea Induk dengan daftar pemilihan tetap (DPT) 5802 didesa Sea Induk berlangsung dengan aman dan tertib serta selesai sebelum jam 11 malam.(Kifli Abidjulu)
Sementarah kandidat yang calon Hukum Tua di desa Sea Induk pemenang kedua no 3 Hill Reyn Giroth mendapat suara berjumlah 1236. dan untuk pemenang ketiga dirai oleh calon no 5 Ronny Tulangou 299 suara.
Pasangan calon lainnya yang mendapat peringkat ke empat disusul no 1 Drs Gorgonius Koontul dengan suara 164 pemilih. Dan urutan terakhir atau kelima yakni no 2 Welly Kountul hanya mampu mendapatkan 76 suara.
Pemilihan di desa sea induk sebelumnya diprediksi bakal selesai pada pagi harinya seperti yang terjadi didesa warembungan.
Namun kecerdasan serta pengalaman pihak panitia didesa Sea Induk dengan daftar pemilihan tetap (DPT) 5802 didesa Sea Induk berlangsung dengan aman dan tertib serta selesai sebelum jam 11 malam.(Kifli Abidjulu)
