Surabaya, Liputan Indonesia - Satreskoba Polrestabes kembali menggagalkan tiga orang kurir narkoba golongan 1 jenis sabu, pada Selasa (23/8/2016) sekitar pukul 18.30 wib di Jalan Perumda Jenggolo Buduran Sidoarjo dan di daerah jalan Kalilom Lor Timur Gg.VI no.14 Kali Kedinding, Kenjeran Surabaya.
Kurir narkoba tiga orang itu bernama, Gunawan (52) warga Perumda Jenggolo Buduran Sidoarjo dan Cukup Ageng Sariadi (41) diketahui sebagai adik kandung mantan pemain sepak bola Nasional asal jalan Pogot Baru Surabaya, sedang Budi (50) seorang Asisten Dosen (asdos) di salah satu perguruan Negeri Surabaya yang beralamat di Kalilom Lor Timur Gang. VI no 14 Surabaya. Tersangka diringkus Satreskoba Polrestabes Surabaya, di Jalan Perumda Jenggolo Sidoarjo dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total sebanyak 2,38 gram .
Penangkapan kurir narkoba ini berawal dari anggota Satnarkoba menangkap Gunawan dan Cukup Ageng Sariadi di Jalan Perumda Jenggolo Sidoarjo, dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,94 gram.
“ Sesudah menangkap kedua tersangka, kami mengembangkan dan berhasil menangkap Budi di Kalilom Lor Timur pada 24 Agusutus 2016. Dari tangan Budi berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,44 gram,” ujar Kompol Bayu Indra Wiguno selaku Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya.
Penyergapan tiga tersangka kurir narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya seorang yang diduga menyuplai narkotika jenis sabu kepada para pemain sepak bola. bermodalkan informasi itu kemudian ditindak lanjuti oleh anggota Satreskoba dengan upaya penyelidikan, maka didapat data yang mengerucut ke tersangka yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Sejumlah data kepolisian tersangka Gunawan dan Cukup Ageng Sariadi sudah pernah dipenjara di Polres Semarang, sedang Cukup A.S dipenjara di Surabaya dengan kasus yang sama.
“ Saya memakai sabu dengan tujuan memperlancar pekerjaan sehari-hari agar semangat mas, dan tidak loyo saat aktifitas ” kata tersangka Budi.
Hasil dari penangkapan ini anggota Satreskoba mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,38 gram dari tangan tersangka serta seperangkat alat hisap. Para tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 dengan ancaman di kurungan 5 tahun penjara.
Wartawan: (ishak/ichal)

