Sepinya pembeli di Sentra Ikan Bulak (SIB) membuat para pedagang yang berjualan di lokasi ini memilih keluar. Pedagang yang keluar dari Setral Ikan Bulak (SIB) memilih berjualan dekat Taman Hiburan Pantai (THP) Kenjeran dan ketempat asal mereka berjualan.
Satpol PP Kota Surabaya akhirnya melakukan penertipan terhadap para Pedagang Ikan yang berada di Jl. Raya Kejawan Lor, Kecamatan Kenjeran Surabaya, dengan anggota Satpol 2 Peleton, dibantu dengan Polres KP3, dan anggota Angkatan Darat Rabu (22/07/16).
Dari selaku pemimpin Satpol PP, mengatakan harus dipindah semua ke Central Bulak
yang disediakan kepada para pedagang ikan bakar.
" Ini merupakan langsung diarahkan kembali ke Central Bulak, dan ini merupakan himbauan dari bu Walikota ", ungkap Dari, Rabu (22/07).
Beberapa warga mengeluhkan adanya penggusuran yang dilakukan Satpol, dikarenakan sepinya pedagang yang ada di SIB.
" Saya orang kecil untuk mencari makan, kalau kelaparan apakah kalian senang pak. Saya sudah ikuti pemerintah, ternyata dagangan tak laku " ungkap salah satu pedagang ikan bakar.
Secara terpisah, Walikota Surabaya Tri Rismaharini sempat mengungkapkan kekecewaannya, lantaran Sentra Ikan Bulak masih sepi. Padahal bangunan mewah itu diresmikan sejak tahun 2012 silam. SIB berada di sebelah utara Pantai Kenjeran, tepatnya di Jalan Bulak Cumpat 1, dibangun Pemkot Surabaya pada 2009 dan diresmikan pada Desember 2012. Pembangunannya menghabiskan dana APBD sekitar Rp 21 miliar. Sejak diresmikan, bangunan itu sepi pengunjung dan penjual. Lantaran sepi, Risma menyatakan bakal memasukkan pedagang Pasar Pabean ke SIB. (can)


