Surabaya, Liputan Indonesia - Larangan Presiden Jokowi terkait Praktek Human Trafficking (Perdagangan Manusia) diluar negri tidak di respon oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, Kamis,(23/6/2016).
Dengan adanya kolaborasi anatara Calo dan Oknum pegawai Imigrasi Tanjung Perak sangat diresahkan oleh masyarakat, dengan tidak memperhatikan prosedural kepengurusan Paspor.
Saat di klarifikasi di kantor imigrasi tanjung perak pihak pegawai terkesan tertutup, " Kalau itu sih saya gak paham mas, saya pahamnya masalah pengecekan saja, kalau itu coba aja klarifikasi di pak yulianto" kata Bagus selaku pegawai imigrasi perak.
Laporan Masyarakat adanya temuan yang melanggar hukum dan juga melanggar Instruksi Presiden Jokowi terkait Human Trafficking, terbukti dengan terbitnya paspor gadis dibawah umur, tengah menjadi perbincangan public.
Karena Paspor gadis dibawah umur terbit di Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, tidak adanya kontrol dari pihak terkait dan LSM menjadikan suatu lahan basah bagi Calo maupun Oknum Pegawai Imigrasi untuk meloloskan dan menerbitkan Gadis Dibawah umur ini.
" Saya selaku orang tua korban sangat menyesalkan dengan adanya bukti paspor ini mas, karena anak saya ada di pondok pesantren, tapi lah kok punya paspor tujuan ke Malaysia, nah dari hal ini kami selaku orang tua akan mengusut kejadian ini dan akan melaporkan Kantor Imigrasi ini lewat LSM dan Media mas, agar tidak terjadi lagi kasus serupa dikemudian hari " kata orang tua korban Human Trafficking.
Dalam kasus ini menjadi bukti bahwa adanya kerjasama Calo dan Oknum Pegawai yang terlibat dalam meloloskan gadis dibawah umur untuk di perdagangkan di luar negri.
Dan juga Anti Calo yang di canangkan oleh Presiden Jokowi serta Mentri Menkumham Yasona Laoly tidak di gubris oleh pihak Kantor Imigrasi Surabaya khusus nya Imigrasi Tanjung Perak.( fai,icl)
