Pemkot (PT Cipta Karya) dan PT Karisma Tidak Memperhatikan Perawatan Setelah Proyek Selesai

Pemkot (PT Cipta Karya) dan PT Karisma Tidak Memperhatikan Perawatan Setelah Proyek Selesai

Kamis, 03 Maret 2016, Maret 03, 2016
Pemkot (PT Cipta Karya) dan PT Karisma Tidak Memperhatkan Perawatan Setelah Proyek Selesai

Surabaya, LiputanIndonesia.co.id - Bangunan Kantor Pemerintahan Kota Surabaya bertempat di Jalan. Jimerto 25-27 Surabaya Rusak dan atapnya jatuh waktu hujan lebat, tidak ada korban akan tetapi mobil dinas tertimpa runtuhan atap yang tekelupas. Kamis, (3/3).
Seharusnya pelaksana proyek memperhatikan tentang perawatan dan pemeliharaan bangunan yang sudah selesai dikerjakan. PT Kharisma selaku pelaksana proyek bangunan, seyogyanya memperhatikan jaminan perawatan setelah pengerjaan proyek selama 6 bulan sesuai aturan proyek jaminan perawatan maupun pemeliharaan bangunan serta kesepakatan pelaksanaan proyek dan seharusnya selalu koordinasi dengan pengawas pemeliharaan bangunan proyek dinas pemerintah kota atau PT Cipta Karya, setelah selesai pengerjaan bangunan tersebut.


Namun, pengerjaan bangunan PT. Karisma dan Pemerintah Kota Surabaya atau PT Cipta Karya ini, diduga ada ke tidak transparanan, terkait perawatan dan pemeliharaan bangunan setelah jadi, karena perawatan dan pemeliharaan tersebut tidak disematkan kedalam agenda pelaksanaan proyek serta tidak transparan kepada public, terkait perawatan dan pemeliharaan proyek.
Dalam kejadian ini bangunan pemkot belum mencapai satu tahun, yang artinya belum lepas dari tanggung jawab pengawas PT Cipta Karya dan PT Karisma, dan juga sangat diperlukan koordinasi yang baik agar perawatan serta pemeliharaan proyek bangunan setelah jadi, dapat terjaga sebagaimana mestinya, tanpa adanya ikut campur dinas lainnya, agar kedepan tidak ada pembengkak kan biaya anggaran, karena hal itu sudah tertuang dalam perjanjian kontrak antara Pemkot, Kontraktor, Pelaksana Proyek atau Rencana Anggaran Bangunan (RAB).



Bapak Kasidi selaku pengawas PT. Cipta Karya, harus memperhatikan kejadian ini, agar anggaran pemerintah kota tidak bengkak, seharusnya dia bisa mengklaim kejadian kerusakan yang disebabkan oleh alam maupun faktor lainnya.

Seperti halnya juga endapan air yang mengakibatkan banjir di kawasan penting itu, padahal hal demikian tidak harus terjadi di tempat Dinas Pemerintahan Kota Surabaya, seharusnya pihak terkait harus tanggap dan memberikan solusi agar tidak terjadi banjir di Pemkot.




rep:(mro/one)

TerPopuler