Bayi Umur 4 Tahun di Hukum Penjara Seumur Hidup, Kasus Pembunuhan

Bayi Umur 4 Tahun di Hukum Penjara Seumur Hidup, Kasus Pembunuhan

Selasa, 23 Februari 2016, Februari 23, 2016
Ahmed Mansour Qurani Ali, umur empat tahun, dihukum untuk empat empat perkara pembunuhan, delapan perkara percobaan pembunuhan dan perusakan bangunan pemerintah.

Mesir, LiputanIndonesia.co.id - Sebuah pengadilan militer Mesir melakukan kesalahan dengan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang anak umur empat tahun untuk kasus pembunuhan.

Juru bicara Kolonel Mohammed Samir mengatakan pengadilan seharusnyan yang dijatuhi hukuman adalah seorang remaja berusia 16 tahun dengan nama yang sama.
Ahmed Mansour Qurani Ali dihukum bersama 115 orang lainnya sehubungan dengan kerusuhan oleh pendukung Ikhwanul Muslimin di provinsi Fayoum pada tahun 2014.

Pengacara mengjukan dokumen yang membuktikan, Ahmbed Mansour Qurani Ali, baru berusia satu tahun saat kejadian itu.

Dalam sebuah posting di Facebook (dalam bahasa Arab), Kol Samir mengatakan yang seharusnya dihukum adalah Ahmed Mansour Qurani Sharara, 16, dan bukan Ahmed Mansour Qurani Ali.

Tidak jelas apa yang akan terjadi pada anak berusia empat tahun itu.

Pengacara mengatakan nama anak itu masuk dalam daftar tersangka secara keliru - dan pejabat pengadilan tidak menyampaikan akte kelahirannya kepada hakim.

Karena kekeliruan itu, ia dihukum untuk empat empat perkara pembunuhan, delapan perkara percobaan pembunuhan dan perusakan bangunan pemerintah.(bbc)

TerPopuler