Liputan Indonesia, Surabaya - Petugas Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Wiji (43) warga Permata Sekar Gading, Sidoarjo, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) golangan 3c, karena menggelapkan mobil rental.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Akp Lily DJ membeberkan kronologinya. Awalnya tersangka menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia selama satu minggu. Setelah jatuh tempo pada tanggal 2 april 2015 tersangka memperpanjang lagi selama satu bulan, dan hingga akhirnya tersangka menyewa mobil tersebut sampai dengan 01 Agustus 2015, namun setelah jatuh tempo sewa mobil tersebut hanya dibayar separoh,”mobil tersebut tidak dikembalikan melainkan oleh tersangka Wiji mobil tersebut dipindahtangankan kepada orang lain untuk disewakan kembali”, pangkas Akp Lily.
Merasa mobilnya telah digelapkan, korban melaporkan tersangka ke polisi, beruntung GPS masih nyala, akhirnya mobil tersebut bisa ditemukan dan disita dari tangan orang lain yang menyewa dari tersangka. Tersangka mengaku menyewa mobil untuk usaha tetapi usahanya tidah memiliki hasil.
Sementara itu, tersangka Wiji mengaku tidak mengembalikan mobil itu karena uang sewanya kurang, sehingga dia terpaksa menyewakan lagi kepada orang lain. “Uang saya kurang, makanya saya sewakan lagi,” ujar Wiji.
Tersangka juga mengakui bahwa dirinya masih tercatat aktif sebagai PNS di bagian Devisi Korpri, namun karena mendapatkan pekerjaan luar, maka dia menyewa mobil itu sebagai penghasilan tambahan dari pendapatannya sebagai PNS itu. “Gaji saya hanya Rp 3,6 juta, dan itu kurang, makanya saya usaha lain lagi,” kata dia. (SN)