Tri Rismaharini, Jadi Tersangka Kasus Perpindahan Bangunan Pasar Turi

Tri Rismaharini, Jadi Tersangka Kasus Perpindahan Bangunan Pasar Turi

Jumat, 23 Oktober 2015, Oktober 23, 2015
Risma Mantan Walikota Surabaya Resmi di Tetapkan Sebagai Tersangka
Risma Mantan Walikota Surabaya Resmi di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perpindahan Bangunan Pasar Turi
Surabaya, LiputanIndonesia.co.id -- Tri Rismaharini Mantan Walikota Resmi di Tetapkan Sebagai Tersangka kasus penyalahgunaan jabatan pembangunan Pasar Turi saat menjabat sebagai walikota surabaya. Tuduhan itu sesuai dengan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur (Jatim) yang diterima dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 30 September 2015.

“Pasal yang dituduhkan wewenang tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pasal 421 KUHP dengan ancaman hukumannya 2 tahun depalan bulan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto di Surabaya, Jumat (23/10/2015).

Saat ditemui Wartawan Romy tidak mau menjelaskan kronologis hukum yang terjadi pada calon wali kota Surabaya itu. “Yang berwenang memberikan penjelasan perkaranya adalah Humas Polda Jawa Timur. Saya hanya diberi tahu tentang dimulainya kasus penyidikan ini saja,” katanya.

Kasus ini menjadi sandungan ketika saat ini mencalonkan CAWALI, perempuan yang Akrab dipanggil Risma. Karena Risma saat ini tengah mempersiapkan diri sebagai PilWali bersama Whisnu Sakti Buana dalam Pilwali Surabaya 2015. Risma-Whisnu bersaing melawan Rasiyo-Lucy Kurniasari sebagai kandidat petahana calon wali kota dan wakil wali kota. (one)

TerPopuler